Pengedar Narkoba Simpan Ganja di Bawah Tempat Tidur Rumah, Polisi Turut Temukan Sabu
Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro membekuk pengedar ganja dan sabu saat nongkrong di Desa Sumber Mufakat
TRIBUN-MEDAN.com,KABANJAHE-Nama Edward Purba (42) cukup santer di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanahkaro.
Selama ini, Edward dikenal sebagai pengedar narkoba.
Lantaran namanya cukup ‘harum’ dan sering disebut-sebut oleh sejumlah pengguna narkoba, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro kemudian mencari tahu rekam jejak warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi ini.
Baca juga: Punya Pil Ekstasi Logo Minion dan Sabu 70 Gram, Yuli dan Billy Dituntut 13 dan 14 Tahun Penjara
“Pada Kamis (26/11) kemarin, kami ketahui bahwa tersangka tengah berada di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe.
Tanpa buang waktu, tim kemudian bergerak ke lokasi dimaksud,” kata KBO Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro AKP Hendrik P Tarigan, Minggu (29/11/2020).
Sesampainya di satu rumah yang dijadikan tempat nongkrong oleh pelaku, polisi pun langsung melakukan pengepungan.
Tersangka yang kaget cuma bisa terdiam.
Dia kemudian mengangkat kedua tangan tanda menyerah.
Baca juga: Hendak Jual 14,2 Kg Ganja Kepada Polisi, Pasutri Ini Ditangkap Polsek Perbaungan
“Setelah kami interogasi, ternyata barang bukti ada disimpan di rumahnya.
Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka di Desa Rumah Berastagi,” kata Hendrik.
Begitu tiba di rumah Hendrik, polisi langsung melakukan penggeledahan.
Saat memeriksa kamar tersangka, akhirnya didapati ganja kering yang disimpan di bawah tempat tidur.
Baca juga: KURIR GANJA 141 Kg Meraung-raung Saat Dijenguk, Keluarga: Mamak Sakit Dek Enggak Mau Makan Mamak
Adapun berat ganja kering yang ditemukan, sekitar 58,76 gram.
Rencananya, ganja yang dibungkus koran tersebut hendak dijual tersangka kepada pembeli.