Pengedar Narkoba Simpan Ganja di Bawah Tempat Tidur Rumah, Polisi Turut Temukan Sabu

Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro membekuk pengedar ganja dan sabu saat nongkrong di Desa Sumber Mufakat

Editor: Array A Argus
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Foto-foto Petugas BNNP Jawa Barat dan BNN Tasikmalaya, mengamankan puluhan barang bukti tanaman ganja pakai polybag hasil penggerebekan seorang pria paruh baya di rumahnya Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/10/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) 

Serbuk kristal itu didapati petugas menempel di papa kaca. Beratnya, ditaksir sekitar 1,36 gra.

Baca juga: Tergiur Untung Rp 600 Ribu Jual Sabu, Winanda Dituntut 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

“Selain narkoba, tim juga menemukan alat isap sabu (bong) di dalam lemari tersangka,” kata Hendrik.

Guna pengembangan lebih lanjut, Hendrik kemudian diboyong petugas Polres Tanahkaro.

Saat ini, penyidik masih mendalami darimana tersangka memperoleh pasokan ganja dan sabu.

“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Hendrik.(cr4)                     

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved