CEK Nama Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Dosen di pddikti.kemdikbud.go.id

Selain guru honorer, dosen atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (PNS), juga mendapat bantuan subsisi tunai (BLT).

Editor: Salomo Tarigan
info.gtk.kemdikbud.go.id
Login info.gtk.kemdikbud.go.id | Segera Cair BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta 

Dikutip T r ibun-medan.com dari tribunnews, Berikut cara untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer, yang telah T r ibunnews praktikkan:

Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Berikut cara cek penerima BLT Gaji Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID (info.gtk.kemdikbud.go.id)

- Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru honorer dan tenaga pendidik jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik jenjang perguruan tinggi, login di pddikti.kemdikbud.go.id.

- Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

- Untuk membuka Info GTK, gunakan akun pendidik dan tenaga pendidik (PTK) yang terverifikasi.

- Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

Baca juga: Akhirnya FPI Bicara Beredar Kabar Habib Rizieq Kabur dari RS Ummi, Hasil Swab Penting bagi Satgas

Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS untuk mendapatkan BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Kemdikbud menegaskan, tidak ada pengajuan untuk program ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved