Jadwal Terbaru Libur Panjang Akhir Tahun 2020 yang Baru Saja Direvisi Pemerintah

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga mengunjungi wahana permainan air di kawasan wisata air Pantai Cermin Theme Park, Serdangbedagai, Kamis (20//8/2020). Setelah sempat ditutup akibat terdampak pandemi Covid-19, wahana air tersebut mulai dikunjungi warga dari berbagai daerah selama libur panjang dengan penerapan protokol kesehatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Usai tambah hari libur nasional di bulan Desember, pemerintah revisi libur panjang akhir tahun 2020, ini jadwal terbarunya.

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menambah hari libur nasional pada Desember 2020 ini.

Sebelumnya, pemerintah memindahkan tanggal cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri akibat pandemi virus corona, menjadi di akhir Desember.

Pada bulan Desember juga ada Libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Baca juga: Kisah Yossy Kartika, Pandemi Covid-19 Memaksa Dirinya Ikut Jual Gorengan, Kini Cukup Laris

Warga mengunjungi kawasan wisata air Pantai Romance, Serdangbedagai, Kamis (20//8/2020). Setelah sempat ditutup akibat terdampak pandemi Covid-19, Pantai Romance tersebut mulai dikunjungi warga dari berbagai daerah selama libur panjang dengan penerapan protokol kesehatan.
Warga mengunjungi kawasan wisata air Pantai Romance, Serdangbedagai, Kamis (20//8/2020). Setelah sempat ditutup akibat terdampak pandemi Covid-19, Pantai Romance tersebut mulai dikunjungi warga dari berbagai daerah selama libur panjang dengan penerapan protokol kesehatan. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com ( grup tribunmedan. id ), Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.

Baca juga: Mischa Chandrawinata Ternyata Pernah Kabur ke Bali & Lakukan Hal Ini Ketika Putus dari Jessica Mila

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya rancang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan menjadi media penularan Virus Corona.

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol covid, maka kita juga akan aman dari paparan covid ketika datang ke TPS"

Baca juga: Cerita Nia Ramadhani Putar Otak Belikan Kado Ulangtahun Calon Mertua: Semoga Ini Bisa Papa Kenang

Kalender 2020: Jadwal Libur Nasional 2020, 16 Tanggal Merah, 4 Cuti Bersama Kalender 2020
Kalender 2020: Jadwal Libur Nasional 2020, 16 Tanggal Merah, 4 Cuti Bersama Kalender 2020 (freepic/wartakota)
Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved