8 Hari Jelang Pilkada di Sumut
Pemkab Deliserdang Bantah Pernyataan Cabup Soekirman soal Lambatnya Pembangunan di Sergai
Pemkab Deliserdang membantah keras pernyataan Soekirman yang menyebutkan pembangunan di Sergai lambat karena Pemkab Deliserdang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Pemkab Deliserdang membantah keras pernyataan calon Bupati Serdangbedagai (Sergai) nomor urut 2, Soekirman yang menyebutkan pembangunan di Sergai lambat karena Pemkab Deliserdang.
Hal itu disampaikan Soekirman pada saat acara debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang disiarkan langsung di stasiun TV swasta, Minggu (28/11/2020).
Soekirman menyatakan, setelah pemekaran tahun 2003, Deliserdang sebagai kabupaten induk tidak menjalankan amanah dengan tidak memberikan hibah sebesar 200 miliar selama tiga tahun berturut-turut kepada Sergai.
Terkait pernyataan itu, Pemkab Deliserdang angkat bicara.
Juru bicara Pemkab Deliserdang, Haris Binar Ginting mengaku kecewa mengapa setelah 17 tahun pemekaran terjadi baru kali ini hal tersebut diungkit.
Selama ini tidak pernah isu tersebut digulirkan karena dianggap memang bukan persoalan.
Haris pun menyebut calon petahana itu tidak paham akan proses pemekaran.
"Kita pun tidak tahu hitungan dari mana 200 miliar per tahun. Kalau Sergai masih lambat pembangunan sampai sekarang itu ya tidak ada kaitannya sama Deliserdang.
Harusnya dipahami dulu proses pemekaran seperti apa baru disampaikan ke publik. Kalau seperti inikan kita menganggap petahana tidak pahami proses pemekaran.
Apa yang kita sampaikan ini tidak ada hubungannya sama Pilkada cuma harus kita sampaikan juga apa yang sebenarnya terjadi," ujar Haris Binar Ginting yang juga merupakan Kadis Kominfo Deliserdang, Selasa (1/12/2020).
Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Deliserdang Agus Ginting, yang turut mendamping Haris, mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Sergai pada Pasal 16 ayat 3 dinyatakan Kabupaten induk wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten pemekaran selama 3 tahun berturut-turut minimal sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran sebelum dimekarkan.
Namun demikian ada penjelasan-penjelasan mengapa kemudian Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak memberikan hibah kepada Sergai.
Disebutkan secara rinci hal itu lantaran pada tahun 2004 gaji PNS Deliserdang yang beralih ke Sergai masih dibayar oleh Deliserdang.
Selain itu pada tahun 2004 itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di lokasi Sergai sudah diambil alih oleh Sergai.
Di tahun itu juga kegiatan-kegiatan yang berlokasi di daerah pemekaran masih dilaksanakan oleh Kabupaten Deliserdang dengan biaya dari APBD Kabupaten Deliserdang, serta Dana Alokasi Umum tahun 2005 Kabupaten Sergai sudah dipisahkan dengan Kabupaten Deliserdang.