UPDATE Viral Polantas Diseret Angkot, Ini Keterangan Sopir di Pengadilan Negeri Siantar

Masih ingat peristiwa viral seorang polisi lalu lintas (polantas) diseret angkot di Siantar?

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Sopir angkot, Pantun Aritonang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (1/12/2020) sore. Pantun diproses hukum usai viral angkot yang dikemudikannya menyeret seorang polantas. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Masih ingat peristiwa viral seorang polisi lalu lintas (polantas) diseret angkot di Siantar?

Kini, peristiwa yang terjadi di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Senin (14/9/2020) lalu, telah bergulir di meja hijau.

Sopir bernama Pantun Aritonang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada persidangan yang digelar digelar Selasa (1/12/2020) sore.

Persidangan yang berlangsun di Ruang Cakra PN Siantar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha menghadirkan empat orang saksi, yaitu pemilik angkot Juliana Silalahi, juru parkir bermarga Sitorus, dan polantas yang melerai Bripka Saut Haloho.

Saksi lainnya adalah polantas yang menggantung di bemper angkot, Bripka Panal Simarmata.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Irma Nasution, terdakwa Pantun Aritonang menyampaikan tak ada maksud untuk mengancam nyawa Bripka Panal Simarmata.

Ia berujar hanya berniat memotong petugas yang berjaga saat itu.

"Pak Panal nggak bertugas saat itu. Nggak ada niat saya menabrak. Saya cuma mau melewati aja (memotong)," ujar Pantun Aritonang.

Bripka Panal Simarmata sendiri mengaku terdakwa sempat menyampaikan kalimat kasar dan menantangnya.

Ia pun sempat merasa trauma akibat peristiwa viral yang terjadi di Jalan Sutomo, Senin (14/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB yang lalu.

"Mau kau angkat saya. Saya tidak takut sama polisi. Saya sudah keluar dari penjara' itu keras dikatakannya. Dia bilang waktu angkot berhenti. Dia sudah mengancam nyawa, karena dia makin mengencangkan mobilnya," ujar Panal.

"Ya, mau menabrak, jadi itu saya pikir mengancam saya. Pas saya turun, saya minta kuncinya. Dan nggak lama ada kawan polisi lain yang datang untuk mendinginkan. Kemudian diberikan tilang," lanjut Panal.

Panal sendiri mengaku sudah memberikan maaf kepada terdakwa sopir angkot.

Mereka juga telah melaksanakan pertemuan di Mapolres Pematangsiantar usai peristiwa menggantungnya polantas di bemper angkot itu menjadi perbincangan hangat.

"Besoknya sopir dan pemilik mobil datang minta maaf. Mereka datang dengan keluarga. Secara pribadi saya pun memafkan," ujar Panal.

Kesaksian lain, pemilik angkot Juliana Silalahi mengaku Pantun Aritonang baru sebulan bekerja bersamanya di CV Beringin.

Sementara juru parkir yang kebetulan bekerja di lokasi membenarkan peristiwa tersebut.

Usai pemeriksaan keempat saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

Adapun terdakwa Pantun Aritonang diancam pidana dalam Primer Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 212 KUHPidana.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved