Kurir Sabu Asal Palembang Ditembak Mati
Kurir Sabu yang Ditembak Mati di Medan Gunakan 7 Identitas Masuk ke Medan
Martuani menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka lainnya yang ditangkap terlebih dahulu ditangkap
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka kurir sabu 30 kg asal Palembang yang ditembak mati petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan ternyata memiliki 7 identitas KTP.
Pelaku yang ditembak mati tersebut bernama Abdu Rahman (25) warga Jalan Banten No 199 Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa pelaku menggunakan modus baru dengan menaiki pesawat menggunakan 7 identitas.
"Kemarin Polrestabes Medan telah berhasil melakukan penindakan sekaligus penangkapan terhadap pelaku utama dan ini adalah modus baru dimana pelaku kejahatan datang ke Medan menggunakan pesawat terbang. Tersangka ke Medan dengan pesawat dengan memiliki 7 identitas milik tersangka, kemudian handphone dan sejumlah uang," tuturnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Rabu (2/12/2020).
Bahkan, Martuani menjelaskan bahwa pelaku ini merupakan jaringan baru narkotika Malaysia-Aceh-Medan-Palembang.
"Kita buktikan bahwa barang bukti narkoba atau sabu ini dibawa ke Palembang, ini jaringan baru yaitu Malaysia, Aceh, Medan, Palembang," tuturnya.

Martuani menjelaskan pelaku ditangkap pada 1 Desember 2020 di Lobi salah satu Hotel di Jaan Balai Kota Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
"Pada hari Selasa 1 Desember 2020 sekira Pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdu Rahman di Lobi salah satu hotel di Medan Barat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar sabu seberat 30000 Gram," tuturnya.
Dimana dari hasil keterangan tersangka, memperoleh sabu tersebut pria yang akrab disapa Black yang masih DPO. Martuani menjelaskan bahwa jaringan ini merupakannmerupakan jaringan baru yaitu Malaysia-Aceh-Medan.
"Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam," ungkapnya.
Namun di dalam perjalanan, tersangka Abdu Rahman melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara merampas senjata api petugas sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka.
"Kemudian petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan pertama dan dalam perjalan tersangka Abdu tidak terselamatkan lagi dan oleh Dokter RS Bhayangkara dinyatakanatakan meninggal dunia," tuturnya.
Martuani menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka lainnya yang ditangkap terlebih dahulu pada 17 November 2020 dengan Barang Bukti 4,8 ons.
"Kasus ini berdasakan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polrestabes Medan. Dimulai dari penangkapan tanggal 17 November 2020 kepada ketiga tersangka ini. Dimana memiliki alat bukti 4,8 ons sabu. Lalu kita kembangkan tanggal 25 November berkembang kita bisa sigap melakukan penindakan untuk 1 kg. Waktu itu saya perintahkan Kapolrestabes Medan untuk tidak segera dirilis karena akan kembangkan yang lebih besar," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)