Pengakuan Mengejutkan Sales Mobil, Ungkap Asal Sumber Uang Pinangki Beli BMW tipe SUV X5 Rp 1,7 M

Yeni hadir sebagai saksi memberikan keterangan terkait pembelian mobil BMW tipe SUV X5 oleh Pinangki secara tunai Rp 1,7 miliar.

Kolase tangkapan layar Youtube
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyuruh sopurnya menukarkan valas senilai Rp 3,9 miliar. Ini balasan Jaksa Pinangki ke sopir yang membayarkan uang itu untuk pembelian mobil BMW. 

TRIBUN-MEDAN.COM-  Sales Center PT Astra, Yeni Pratiwi dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan di sidang perkara gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020). 

Yeni hadir sebagai saksi memberikan keterangan terkait pembelian mobil BMW tipe SUV X5 oleh Pinangki secara tunai Rp 1,7 miliar.

Dalam kesaksiannya, Yeni membenarkan Pinangki membeli mobil BMW SUV X5 secara tunai dengan beberapa kali pembayaran, dan uang muka Rp31 juta.

Pembayaran itu dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp475 juta.

Pembayaran kedua pada 9 Desember Rp490 juta.

Selanjutnya pada 11 Desember Pinangki melakukan pembayaran ketiga sebesar Rp490 juta.

Lalu pada 13 Desember Pinangki membayarkan Rp100 juta lewat transfer Panin Bank.

BMW memamerkan kendaraan SUV X5 dengan perlindungan ekstra, yang disebut perusahaan sebagai penangkal serbuan senapan AK-47.
BMW memamerkan kendaraan SUV X5 dengan perlindungan ekstra, yang disebut perusahaan sebagai penangkal serbuan senapan AK-47. (BMW)

Kemudian pada 13 Desember dibayarkan Rp129 juta.

Sehingga total pembayaran mobil BMW SUV X5 mencapai Rp1,709 miliar.

"Iya (cash) ditambah biaya asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," ucap Yeni di persidangan.

Berkenaan dengan pembelian mobil itu, jaksa kemudian kembali mengonfirmasi ke Yeni terkait alasan sumber uang yang disampaikan Pinangki.

Mengingat Pinangki membeli mobil tersebut secara tunai.

"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?," tanya jaksa.

"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.

Terkait pembelian mobil itu, jaksa lalu menanyakan apakah pembelian itu dilaporkan Pinangki ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved