Alasan Kenapa Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Putri Jusuf Kalla, Barang Bukti Dibeberkan
Muswirah Jusuf Kalla melaporkan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri
TRIBUN-MEDAN.com - Alasan Kenapa Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Putri Jusuf Kalla, Barang Bukti Dibeberkan.
Putri kedua Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla melaporkan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, pada Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Terungkap Fakta Terbaru Kasus Jaksa Pinangki, Pengeluaran di Rumah Mencapai Rp 80 Juta Per Bulan
Ferdinand serta Rudi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Unggahan keduanya di media sosial dinilai menyinggung JK.
"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami," ungkap Muswirah yang biasa dipanggil Ira dalam keterangannya, Rabu.
Ia mengungkapkan, laporannya diterima aparat kepolisian dan tertanggal 2 Desember 2020.
Pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.
Baca juga: Jusuf Kalla Kecam Aksi Teror di Sigi, Minta Polisi Tumpas Tuntas Terorisme
Cuitan Ferdinand yang dilaporkan berbunyi "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua.
Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal.
Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".
Menurut pihak keluarga, meski menggunakan kata ganti Chaplin dalam unggahan tersebut, publik akan menafsirkan sosok itu sebagai JK.
Sebab, sosok itu dinilai memiliki kemiripan pada kumis serta asosiasi organisasinya yang merujuk kepada JK.
Adapun Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dikonfirmasi terpisah, Polri membenarkan telah menerima laporan dari putri JK tersebut.
Baca juga: Polisi Masih Kejar 4 Perampok di Angkot Medan-Belawan, Begini Kondisi Terbaru Tiara Handayani