Info Rencana Penggabungan Gojek dan Grab, Begini Respon Pihak Gojek
Rencana penggabungan dua startup ride hailing Gojek dan Grab dikabarkan semakin mendekati kenyataan.
Dengan demikian, proses merger baru bisa dilaporkan ke KPPU setelah merger dilakukan.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Disebutkan bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Aturan ini berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan pre merger notification. Artinya, perusahaan terkait harus lebih dulu melaporkan kepada KPPU setempat untuk mendapat persetujuan sebelum merger dilakukan.
Isu merger antara Grab dan Gojek mulai mencuat sejak awal tahun. Kabarnya, kedua manajemen perusahaan telah bertemu sesekali dalam dua tahun terakhir. Kemudian diskusi berubah menjadi serius memasuki tahun 2020.
Gojek menolak berkomentar
Saat dimintai tanggapan, Gojek menolak untuk berkomentar soal isu merger tersebut. Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan pihaknya tidak dapat menanggapi rumor.
"Yang dapat kami sampaikan adalah fundamental bisnis Gojek semakin kuat termasuk di masa pandemi. Beberapa layanan kami bahkan telah mencatatkan kontribusi margin positif," sebut Nila dalam pernyataannya kepada KompasTekno, Kamis (3/12/2020).
Setali tiga uang dengan Gojek, Grab juga memilih bungkam. Seorang juru bicara Grab yang dihubungi KompasTekno hanya memberikan jawaban singkat.
"Kami tidak berkomentar mengenai spekulasi yang beredar di pasar," katanya.
Isu merger antara Grab dan Gojek sendiri mulai mencuat sejak awal tahun. Keduanya adalah dua perusahaan decacorn di Asia Tenggara yang memiliki nilai valuasi masing-masing lebih dari 10 miliar dollar AS. (*)
Sumber Tautan Artikel:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aksi-pengemudi-ojek-online-gojek-dan-grab.jpg)