Breaking News

KPK Soroti Perumahan Dosen USU yang Dikuasai Oknum, Minta Segera Dikembalikan Kepada Negara

Adapun aset yang kini dikuasai pihak selain USU yakni sebanyak 134 unit rumah negara yang berlokasi di kawasan lingkungan USU.

Istimewa
KPK menggelar rapat koordinasi (rakor), Kamis (3/12/2020) membahas soal status dan kepemilikan rumah negara yang berada di lingkungan Universitas Sumatra Utara (USU). (Istimewa) 

Terakhir, Irjen Kemendikbud Chatarina M Girsang berjanji akan menyampaikan secara tertulis kepada KPK langkah-langkah yang akan diambil sesuai dengan LHA Investigasi Inspektorat Kemendikbud serta rekomendasi KPK.

"Masalah ini sudah 10 tahun jalan di tempat, atas nama lembaga saya mohon maaf. Tapi pada prinsipnya kami tetap berkomitmen menyelesaikan masalah aset Barang Milik Negara (BMN) ini sesuai rekomendasi KPK,” pungkas Chatarina.

Dalam rakor tersebut, KPK akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada Kemendikbud.

Pertama, melaksanakan surat pemblokiran kepada BPN Kota Medan agar rumah negara yang berada di lingkungan kampus USU tidak dapat dialihkan haknya. 

Kedua, menyampaikan permohonan pembatalan status rumah negara golongan III di lingkungan kampus USU kepada Kementerian PU dan membatalkan proses sewa beli yang sudah dilakukan. 

Ketiga, membebaskan penghuni yang tidak berhak serta mengembalikan fungsi rumah negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dan terakhir, untuk rumah negara yang sudah diterbitkan sertifikat hak milik agar diproses melalui jalur hukum untuk dikembalikan ke negara.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved