Korupsi Ternak Ayam Petelur, Dua Oknum Perangkat Desa Parau Sorat Jadi Pesakitan di PN Medan
Sampai saat ini usaha BUMDes ternak ayam petelur tidak terealisasi. Sedangkan keranjang ayam dan mangkok pakan ayam yang sudah dibeli tak bermanfaat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Raptama” Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Fikrin Siregar bersama Burhanuddin Siregar selaku Ketua Pelaksana Operasional BUMDes jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keduanya terjerat perkara korupsi pengadaan ternak ayam petelur.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuo Bratakusuma mengatakan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini adalah keuangan Desa Parau Sorat sebesar Rp 250 juta.
Sebab, sampai saat ini usaha BUMDes berupa ternak ayam petelur tersebut tidak terealisasi.
Adapun keranjang ayam dan mangkok pakan ayam serta cangkir plastik yang sudah dibeli oleh Burhanuddin Siregar, kata JPU, tidak berfungsi dan tidak bermanfaat.
Disebutkan JPU, pada 16 Oktober 2017 direalisasikan dana penyertaan modal BUMDes Raptama Desa Parau Sorat sebesar Rp 50 juta atas permintaan Burhanuddin Siregar.
Kemudian, pada 18 Oktober 2017, setelah Burhanuddin mengambil uang sebesar Rp48 juta dari rekening BUMDes, Terdakwa Fikrin bersama Burhanuddin Siregar, Ahmad Waris Siregar dan Ali Nafiah Siregar menemui Nuhlan Nasution di Padangsidimpuan melihat kandang ayam petelur milik Nuhlan Nasution dengan meminjam mobil milik Ali Nafiah Siregar.
Adapun untuk kegiatan tersebut dipertanggungjawabkan sebagai biaya Bimtek sebesar Rp10 juta, namun hanya dipergunakan untuk membeli BBM Pertalite sebesar Rp190 ribu, untuk biaya makan sebesar Rp174.000 untuk Terdakwa, Ahmad Waris Siregar dan Ali Nafiah Siregar masing-masing menerima sebesar Rp200 ribu.
“Sedangkan sisanya sebesar Rp9.036.000,00 untuk keperluan Burhanuddin Siregar sendiri," ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di ruang cakra 9 PN Medan, Senin (7/12/2020).
Kemudian kata JPU, setelah bersama-sama melihat kandang ayam petelur milik Nuhlan Nasution, Fikrin menyetujui ketika Burhanuddin Siregar menunjuk membuat Nota Kesepahaman tentang akan dilakukannya perjanjian kerjasama pengembangan usaha ayam petelur ras, ayam petelur kampung dan budidaya ayam kampung.
Fikrin mengetahui Burhanuddin hanya membayarkan kepada Nuhlan Nasution sebesar Rp 30 juta sebagai jasa pendamping usaha ternak ayam dari Rp 60 juta yang pernah dianggarkan.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2017, Desa Parau Sorat kembali menerima pencairan Dana Desa tahap II sebesar Rp 295.613.200,00
Setelah Fikrin mengetahui dana penyertaan modal BUMDes untuk usaha ayam petelur sebesar Rp 200 juta diterima Burhanuddin, kemudian Fikrin menemui Burhanuddin Siregar dan Ahmad Waris Siregar selaku Sekretaris BUMDes di rumah Burhanuddin.
Dalam pertemuan tersebut Fikrin yang seharusnya memantau dan mengevaluasi kinerja Burhanuddin, justru ikut campur dalam operasional BUMDes dengan menyampaikan kesanggupan untuk mengadakan keranjang ayam.
Fikrin juga menyampaikan informasi dari Nuhlan tentang adanya penyedia yang menawarkan harga ayam petelur sebesar Rp 65.000 per ekor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi-ternak-ayam-petelur-dari-dana-desa.jpg)