Mahfud MD Setuju Koruptor Dihukum Mati, Singgung Hakim Kadang Putus Bebas hingga Vonis Ringan
Mahfud MD menanggapi soal hukuman mati untuk para koruptor hingga dikaitkan dengan 2 meneteri Jokowi yang diciduk KPK.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahfud MD Setuju Koruptor Dihukum Mati, Singgung Hakim Kadang Putus Bebas hingga Vonis Ringan
//
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menanggapi soal hukuman mati untuk para koruptor hingga dikaitkan dengan 2 meneteri Jokowi yang diciduk KPK.
Baca juga: GAJI Menteri Juliari Batubara dan Tunjangan Menteri, Fasilitas untuk Menteri dari Negara
Sebelumnnya ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan sikapnya bahwa koruptor dana bantuan sosial kebencanaan bisa dituntut dengan hukuman mati.
"Terkait dengan pasal-pasal khususnya pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor tentu kita akan dalami terkait dengan apakah pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK.
Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, terutama di saat bencana, bisa dijatuhi hukuman mati.

Meskipun demikian, penyidikan lebih lanjut dibutuhkan soal penggunaan pasal tersebut dalam kasus Juliari Batubara.
Firli Bahuri menyatakan, hal terpenting saat ini adalah KPK sudah menetapkan tersangka dari kasus dugaan suap dalam pengadaan Bansos Covid-19 dan akan menyidik perkara lebih dalam.
"Perlu diingat bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu. itu yang kita gelar hari ini," ujarnya.
KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yang juga menjadi tersangka adalah Ardian I. M. dan Harry Sidabuke.
Keduanya dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) diduga meraup pendapatan dari dua periode atau paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Juliari yang juga Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu diduga menerima uang suap dengan total Rp17 miliar dari pihak swasta yang mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.
