Mahfud MD Setuju Koruptor Dihukum Mati, Singgung Hakim Kadang Putus Bebas hingga Vonis Ringan

Mahfud MD menanggapi soal hukuman mati untuk para koruptor hingga dikaitkan dengan 2 meneteri Jokowi yang diciduk KPK.

Editor: Salomo Tarigan
Capture YouTube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD 

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa dirusak oleh koruptor itu. Sehingga kalau koruptornya serius dengan jumlah besar saya setuju hukuman mati," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Mahfud MD mengatakan, ancaman hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang.

Dalam undang-undang dijelaskan jika koruptor dapat dihukum mati jika melakukan pengulangan korupsi dan melakukan korupsi saat ada bencana. 

Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Dalam keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana yang dinyatakan dengan undang-undang yang berlaku.

Syarat dalam undang-undang yang berlaku yang dimaksud ialah

Negara Tidak dalam Keadaan Berbahaya

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.

Mengalami Bencana Alam Nasional

Mahfud MD menuturkan jika Indonesia sedang tidak mengalami demikian dan Covid-19 tidak termasuk dalam bencana alam.

"Sekarang ini pemerintah sedang menyatakan bencana non alam. Banyak orang menyatakan justru bencana non alam Covid ini lebih besar dampaknya daripada bencana alam nasional," ujar Mahfud dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/12/2020).

Negara dalam Keadaan Krisis Ekonomi dan Krisis Moneter

Mahfud menyatakan jika Indonesia tidak sedang mengalami krisis ekonomi, melainkan resesi.

"Yang dinyatakan resesi itu tidak sama dengan krisis ekonomi, resesi itu adalah manakala pertumbuhan ekonomi kita minus dua kuartal berturu-turut, itu resesi namanya," lanjutnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Mahfud MD menilai jika Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sulit menemukan kaitan antara syarat-syarat dalam UU di atas dengan kasus yang menjerat Juliari Batubara.

Sehingga pasal 2 ayat 2 tak disangkakan terhadap Juliari.

Pada April 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.

Penetapan ini diputuskan melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Baca juga: KONDISI TERKINI Sungai Deli Kembali Meluap, Warga Terpaksa Bertahan Lebih Lama di Tempat Pengungsian

Baca juga: GAJI Menteri Juliari Batubara dan Tunjangan Menteri, Fasilitas untuk Menteri dari Negara

(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Kaji Tuntutan Hukuman Mati untuk Koruptor Bansos Covid-19, Mahfud MD Punya Pandangan Beda

Mahfud MD Setuju Koruptor Dihukum Mati, Singgung Hakim Kadang Putus Bebas hingga Vonis Ringan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved