TOK! Erdina br Sihombing Divonis 7 Bulan Penjara, Kasus Heboh Potong Jari Sendiri tapi Ngaku Dibegal

Erdina Br Sihombing (54) terdakwa kasus penyebar berita bohong, yang mengaku jarinya dipotong karena dibegal, divonis 7 bulan penjara.

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Gita Tarigan
Sidang terdakwa Erdina Br Sihombing (54) secara daring di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Erdina Br Sihombing (54) terdakwa kasus penyebar berita bohong, yang mengaku jarinya dipotong karena dibegal, divonis 7 bulan penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (07/12/2020).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erdina Br Sihombing dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Perjuangan I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak ini terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHPidana.

“Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,” kata hakim.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Andreas SH maupun JPU Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, disebutkan bahwa perkara ini bermula pada Jumat (1/5/2020) subuh, terdakwa Erdina pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area dengan membawa sebilah parang yang diambil dari rumahnya.

Saat itu, Erdina memiliki banyak utang kepada enam orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 70 juta.

“Sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat," ujar Chandra dalam dakwaannya.

Saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III, terdakwa mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm.

Batu cor semen tersebut dilapisi dengan kain sarung yang kemudian dibawa terdakwa dari rumahnya.

Erdina kemudian meletakkan empat jarinya di atas batu itu lalu memotong jari tangannya hingga putus.

Kemudian terdakwa langsung membungkus tangannya yang berdarah dengan kain sarung.

"Sedangkan keempat jari tangan itu dimasukkan ke dalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik itu ke dalam parit," jelas JPU.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br Gintingdan mengatakan, “Tolong aku eda bawa berobat aku di Gang Senggol, aku mau bunuh diri”.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved