TOK! Erdina br Sihombing Divonis 7 Bulan Penjara, Kasus Heboh Potong Jari Sendiri tapi Ngaku Dibegal
Erdina Br Sihombing (54) terdakwa kasus penyebar berita bohong, yang mengaku jarinya dipotong karena dibegal, divonis 7 bulan penjara.
Kemudian saksi Lagu Mehuli bersama saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan.
Saat itu saksi M Yusuf yang merupakan satpam Murni Teguh sempat bertanya dan dijawab terdakwa bahwa dirinya telah dirampok atau begal.
"Agar orang yang berada di sekitarnya percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung membuat laporan ke kantor kepolisian Polrestabes Medan," ujarnya.
Petugas kepolisian lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan kelokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa, namun menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut.
Terdakwa kemudian diperiksa di Polda Sumut, dan akhirnya mengakui sengaja menyampaikan berita bohong bahwa dirinya dirampok dan dibegal.
"Agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya bahwa terdakwa benar dirampok dan dibegal sehingga mereka merasa kasihan dan iba, lalu memberikan waktu untuk menagih utang kepada terdakwa," kata JPU.
Perbuatan terdakwa Erdina Br Sembiring sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga Pasal 220 KUHP.
(cr21/tribun-medan.com)