Beredar Kabar Kotak Kosong Menang di Pilkada Humbahas 2020, Ini Penjelasan KPU
Media sosial diramaikan kabar yang menyebutkan bahwa kotak kosong menang di Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) 2020.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
Untuk informasi dari KPU kan belum bisa.
Rekapitulasi di Kecamatan aja belum berlangsung," lanjutnya.
"Besok kita rapat kapan kita rekap di kecamatan.
Jadi dari KPU belum ada karena sirekap ini masih error," pungkasnya.
Baca juga: INILAH Tanggapan Bobby-Aulia Usai Dinyatakan Menang Hasil Hitung Cepat Sejumlah Lembaga Survei
Baca juga: Wagner Damanik Langsung Sambangi Rumah Radiapoh, Ucapkan Selamat Kemenangan
Dinamika Politik Luar Biasa
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa ada dinamika politik luar biasa di Humbahas.
Karena itulah Humbahas termasuk satu dari empat daerah berstatus rawan kericuhan dari total 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan proses Pilkada.
Martuani mengatakan, Polda Sumut sudah petakan empat wilayah tersebut sebagai daerah rawan terjadi kericuhan.
Keempat daerah itu adalah Kepulauan Nias, Kota Medan, Tapanuli Selatan, dan Humbang Hasundutan (Humbahas).
Pilkada Humbahas dipetakan rawan kericuhan karena adanya dinamika politik luar biasa di wilayah tersebut.
Meskipun Pilkada Humbahas hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal, yakni calon petahana Dosmar Banjarnahor dan Oloan Paniaran Nababan.
"(Rawan kericuhan) Pertama Kepulauan Nias, kemudian yang kedua adalah Kota Medan. Ketiga Tapanuli Selatan dan yang keempat Humbang Hasundutan (Humbahas)," kata Kapolda, Jumat (4/12/2020)..
"Meskipun di sana (Humbahas) lawan kotak kosong, tapi kelihatannya ada dinamika politik yang luar biasa," imbuh Martuani.
Untuk mengantisipasi adanya gesekan jelang Pilkada, Polda Sumut sudah menjalani koordinasi dengan Kodam I/BB.
Di mana, tujuannya untuk mengamankan seluruh lokasi yang dianggap rawan kerusuhan.
"Dan imbauan saya, siapa pun yang terpilih jadi bupati atau wali kota itu adalah putra terbaik Sumatera Utara," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)