Hakim Vonis Ringan Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Didakwa Mengedarkan Sabu di RTP
Jaksa dan hakim berbeda pendapat dalam menjatuhi hukuman oknum polisi yang mengedarkan sabu di RTP Polrestabes Medan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Dominggus Silaban berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan soal hukuman terdakwa oknum polisi nyabu Andi Arvino (35).
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra VI PN Medan, hakim menjatuhi Andi Arvino dengan vonis tiga tahun penjara.
Padahal sebelumnya, jaksa meminta hakim agar menjatuhi terdakwa hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara.
Baca juga: Ketika Oknum Polisi Ancam Penggal Kepala Rizieq Shihab, Begini Respon Kapolres dan FPI
“Terdakwa menyakahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata hakim Dominggus, kemarin (8/12/2020).
Dia mengatakan, Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang diterapkan JPU tidak terbukti. Hakim berpendapat bahwa terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Dominggus.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, dia mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan.
Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum.
Baca juga: Patungan Beli Sabu Paket Rp 70 Ribu, Oknum Polisi Delitua Dituntut 4 Tahun Penjara
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Namun, hakim tidak mempertimbangan terkait profesi terdakwa yang merupakan anggota kepolisian.
Dimana, terdakwa yang merupakan penegak hukum justru malah terlibat penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Oknum Polisi Kasus Sabu yang Ditangkap Propam, Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Terkait hal ini, JPU M Rizqi Darmawan mengatakan bahwa terdakwa ini merupakan pengedar narkoba sebagaimana informasi dari Kasi Propam Polrestabes Medan.
Menurut keterangan Propam Polrestabes Medan, terdakwa ini kerap menyuplai sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Sehingga jaksa berpendapat bahwa terdakwa tepat jika dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Berencana Banding