Hakim Vonis Ringan Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Didakwa Mengedarkan Sabu di RTP
Jaksa dan hakim berbeda pendapat dalam menjatuhi hukuman oknum polisi yang mengedarkan sabu di RTP Polrestabes Medan
JPU Kejari Medan M Rizqi Darmawan berencana melakukan banding atas vonis oknum polisi Andi Arvino atas kepemilikan sabu.
Jaksa menganggap bahwa anggota Polrestabes Medan itu adalah pengedar, bukan cuma sekedar pemakai sebagaimana penilaian hakim.
Baca juga: Kisah Oknum Polisi Candu Sabu, Ditangkap Rekan Seangkatan: Saya Gak Tega, tapi Mau Gimana Lagi
“Kami banding Yang Mulia,” kata jaksa.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus narkoba yang mendera Andi Arvino berawal saat terdakwa menerima paketan sabu di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia.
Setelah menerima sabu itu, terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget.
Dari sana, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 600.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2020, terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp1 juta dari Wilson E. M. Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.
Baca juga: Propam Polrestabes Medan Geledah Rumah Oknum Polisi Andi Arvino, Ditemukan Sabu Sisa Pakai 0,34 Gram
"Kemudian terdakwa pergi menjemput sabu tersebut. Setelah bertemu dengan penjual sabu, terdakwa menerima satu gram sabu.
Di sana, terdakwa menyerahkan uang Rp 500 ribu,” kata jaksa.
Kemudian, setelah menerima sabu itu, terdakwa kembali menyuplai sabu ke Blok B RTP Polrestabes Medan kepada Wilson E. M. Sitorus dan diberi upah lagi Rp 500 ribu.
Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andi Arvino.
Baca juga: VIRAL Oknum Polisi Banting Anak Kucing Masuk dalam Parit, Tertawa Lepas Tanpa Ada Rasa Bersalah
Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas Polri milik terdakwa.
Selanuytnya petugas membawa barang bukti bersama terdakwa tersebut ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.(cr21)