Polri Langsung Tangkap Habib Rizieq Shihab, tak Ada Lagi Pemanggilan, FPI Rahasiakan Posisi HRS

Polri Langsung Tangkap Habib Rizieq Shihab, tak Ada Lagi Pemanggilan, FPI Rahasiakan Posisi HRS

Editor: Tariden Turnip
sriwijaya post
Polri Langsung Tangkap Habib Rizieq Shihab, tak Ada Lagi Pemanggilan, FPI Rahasiakan Posisi HRS. Kolase Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan HRS 

"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya, yang saya wakili sebagai kuasa hukum," kata Azis.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."

"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.

Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.

Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."

"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."

"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.

Artikel ini dikompilasi dari Tribunnews.com dengan judul Tak Ada Lagi Pemanggilan, Polda Metro Jaya Segera Tangkap Rizieq Shihab, Wartakotalive dengan judul Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Surat Pemanggilan Tersangka, Penyidik Bilang Belum Ada,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved