Polri Langsung Tangkap Habib Rizieq Shihab, tak Ada Lagi Pemanggilan, FPI Rahasiakan Posisi HRS

Polri Langsung Tangkap Habib Rizieq Shihab, tak Ada Lagi Pemanggilan, FPI Rahasiakan Posisi HRS

Editor: Tariden Turnip
sriwijaya post
Polri Langsung Tangkap Habib Rizieq Shihab, tak Ada Lagi Pemanggilan, FPI Rahasiakan Posisi HRS. Kolase Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan HRS 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polri Langsung Tangkap Habib Rizieq Shihab, tak Ada Lagi Pemanggilan, FPI Rahasiakan Posisi HRS

Polisi menegaskan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab/HRS (polisi menyebutnya Muhammad Rizieq Shihab/MRS) akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab), Polda Metro Jaya melakukan penangkapan MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda, Jumat (11/12/2020).

Hal itu untuk menjawab kuasa hukum FPI Aziz Yanuar yang menyambangi Mapolda guna menjelaskan alasan HRS tak datang pada dua panggilan sebelumnya.

"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," pungkasnya.

Namun, tidak dijelaskan oleh Yusri kapan Habib Rizieq akan ditangkap atau dijemput oleh kepolisian.

Aziz Yanuar, selaku kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, mengaku mempertanyakan urgensi kepolisian yang berencana langsung akan menangkap para tersangka, tanpa mengeluarkan surat pemanggilan sebagai tersangka.

"Karena pada prinsipnya HRS dan 5 pihak lain siap untuk diperiksa, jadi kita agak bingung alasan dan urgensi penangkapan ini," kata Aziz Jumat (11/12/2020).

Bahkan katanya setelah ditetapkan tersangka, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka ke penyidik.

"Tapi kata penyidik, belum ada," katanya.

Menurut Aziz, pada panggilan kedua terhadap Habib Rizieq sebagai saksi, pihaknya datang menemui penyidik.

Saat itu katanya, pihaknya sepakat dengan penyidik bahwa Habib Rizieq akan diperiksa, Senin (14/12/2020) mendatang.

"Itu dalam pandangan kami masih dalam kapasitas sebagai saksi, saat ini kan tersangka, jadi berbeda dalam pandangan kami. Lagi pula beliau tempo hari sedang tahap pemulihan dan secara resmi surat sudah kami lampirkan," paparnya.

Karenanya kata Aziz, jika alasannya tidak kooperatif, maka pihaknya mendatangi Polda Metro, Jumat hari ini untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka, tapi ternyata tak ada.

"Ini untuk mempercepat proses ini. Dan prinsipnya HRS dan 5 pihak lain siap untuk diperiksa. Jadi kita agak bingung alasan dan urgensi penangkapan ini," katanya lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved