Tak Mau Bayar Utang tapi Malah Main Judi, Mulyono Emosi Siram Kawan Pakai Pertalite dan Dibakar

Terdakwa penganiayaan mengaku spontan emosi ketika melihat saksi korban Amat Bugiono yang tidak kunjung melunasi utangnya, ternyata malah main judi.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Mulyono alias Baben (45) saat memberikan keterangan dalam sidang yang digelar secara virtual, di ruang Cakra 5 PN Medan Jumat sore (11/12/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mulyono alias Baben (45), terdakwa penganiayaan mengaku spontan emosi ketika melihat saksi korban Amat Bugiono yang tidak kunjung melunasi utangnya, ternyata malah main judi.

Tanpa pikir panjang, terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor kemudian singgah ke warung eceran penjual bahan bakar minyak (BBM) membeli pertalite.

Hal itu diungkapkan Mulyono ketika didengarkan keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual, Jumat (11/12/2020) sore di ruang Cakra 5 PN Medan.

Terdakwa mengaku langsung menghampiri Amat Bugiono yang ketika itu sedang duduk-duduk bersama saksi Putra alias Patkai di Jalan Marelan, Pasar II Barat, Gang Abadi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

"Asal ditagih utangnya dia (Amat Bugiono) selalu berkelit Pak Hakim. Emosi lah aku lihat dia habis main judi. Kusiramkan lah pertalitenya," kata terdakwa.

Hanya saja terdakwa tidak terima karena saksi Putra tiba-tiba ikut campur persoalan pribadinya dengan Amat Bugiono.

Minyak pertalite dalam kemasan plastik itu kemudian disiram juga ke tubuh Putra, kemudian menyulut api dengan mancis.

Akibatnya saksi korban menderita luka bakar di beberapa bagian tubuh.

"Emosi Saya Pak hakim. Asal ditagih utangnya ada saja alasannya. Padahal main judi ada uangnya," timpal terdakwa menjawab pertanyaan hakim anggota Abdul Kadir.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim ketua Martua Sagala memberikan kesempatan kepada JPU dari Kejari Belawan untuk membacakan materi tuntutan, pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Endang Pakpahan disebutkan, peristiwa tersebut Selasa (27/5/2020) malam, ketika korban sedang duduk bersama Putra di Jl Marelan Pasar II Barat Gg Abadi Kel. Terjun.

"Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa turun dan mendatangi saksi Bambang yang saat itu sedang berdiri di depan Poskamling. Dan tidak jauh dari Bambang, Amat Bugiono sedang merokok," kata JPU.

Selanjutnya Mulyono mendekati Putra dan menyiram bahan bakar tersebut ke arah kaki Putra.

Secara spontan Putra berdiri sambil menenangkan terdakwa.

"Pada saat itu Putra berhasil menenangkan terdakwa. Kemudian terdakwa melihat saksi korban Amat, yang sedang jongkok sambil merokok di lokasi tersebut, lalu menyiramkan bahan bakar ke arah saksi korban yang saat itu sedang merokok sehingga menyebabkan korban terbakar.

Melihat hal tersebut, terdakwa pergi meninggalkan Amat hingga akhirnya korban yang sudah terbakar berguling-guling kesakitan. Korban kemudian mencari kolam yang ada di dekat Pos Kamling untuk kemudian dan masuk ke dalam kolam agar api padam," kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana Pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved