BABAK Baru Pemimpin FPI Habib Rizieq, Ancaman Kurungan Penjara 5 Tahun| Nasib 5 Tersangka Lain

Polisi akhirnya menahan pimpinan FPI setelah menjaani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Editor: Salomo Tarigan
Dok. Polda Metro Jaya
BABAK Baru Pimpinan FPI Habib Rizieq, Ancaman Kurungan Penjara 5 Tahun| 5 Tersangka Lain 

TRIBUN-MEDAN.com - BABAK Baru Pimpinan FPI Habib Rizieq, Ancaman Kurungan Penjara 5 Tahun| 5 Tersangka Lain

Polisi akhirnya menahan pimpinan FPI setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya kemarin.

//

Terkini, penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman M Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Baca juga: HASIL LIVE TINJU Anthony Joshua Vs Kubrat Pulev, Ronde 8 Kubrat Pulev Dipukul Tumbang

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca juga: Kata Polisi Rizieq Shihab Takut Ditangkap dan Pilih Serahkan Diri, Kini Ultimatum 5 TSK Ikuti Rizieq

Baca juga: FPI Rahasiakan Keberadaan Habib Rizieq Usai 6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Polisi Beri Ultimatum

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Yunarto Wijaya Adu Argumen dan Ultimatum Hidayat Nurwahid tentang Mensos Menteri Terbaik

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Alasan Polisi Langsung Tahan Habib Rizieq

//

Baca juga: Update Penerima BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum, Penyebab Dana Bansos BLT UMKM Diblokir Bank Penyalur

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari kedepan.

Rizieq Shihab ditahan paling tidak sampai 31 Desember 2020.

Baca juga: HASIL LIVE TINJU Anthony Joshua Vs Kubrat Pulev, Ronde 8 Kubrat Pulev Dipukul Tumbang

Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan jadi tersangka.

Dirinya tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.

Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Dirinya menaiki mobil SUV warna putih dan didampingi dengan beberapa orang.

Kedatangannya tersebut menjadi perbincangan panas di masyarakat.

Kini, Rizieq Shihab akan ditahan di Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut alasan penahanan Rizieq Shihab.

Rizieq ternyata ditahan karena dua alasan yakni objektif dan subjektif.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan untuk memudahkan penyidikan," sambung Argo.

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Adapun Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Baca juga: RESMI Penerimaan CPNS 2021 Dipastikan Dibuka, Cek Jumlah Formasi CPNS, Siapkan Berkas dari Sekarang

Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties ke atas saat digiring penyidik masuk mobil tahanan.

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan.

Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi kemana-mana.

Rizieq Shihab Ungkap Kegiatannya Sehari-hari Selama Ini

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. (Tribunnews/Jeprima)

Seperti yang disebutkan diatas, Rizieq Shihab datang sendiri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Kedatangannya sudah ditunggu oleh para wartawan yang membanjiri Polda Metro Jaya.

Rizieq tiba di Polda Metro Jaya dan didampingi dengan beberapa orang.

Kabar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti yang dikutip dari Kompas.com

"Dengan kehadirannya hari ini ya silakan saja, tidak usah membawa massa, cukup didampingi pengacara saja dengan beberapa orang silakan, tetap laksanakan protokol kesehatan.

Kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," lanjut Yusri Yunus.

Kepada wartawan, Rizieq mengaku kondisinya sehat.

"Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan,"

"Saya alhmdulillah sehat walafiat," ucap dia.

Rizieq pun menjawab mengenai keberadaannya selama ini.

Rizieq menyatakan bahwa selama ini sebenarnya selalu tak pernah pergi kemana-mana.

Dirinya selalu ada di kediamannya.

Rizieq mengatakan hanya pernah pergi ke Petamburan yang merupakan lokasi markas FPI.

Serta ke kediaman anak dan cucunya di Sentul.

"Saya selalu ada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat.

Saya tidak pernah ke mana-mana.

Itu tempat tinggal saya, sekali-sekali saya turun ke Petamburan.

Saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," ujar Rizieq

Rizieq juga berujar dirinya tidak bermaksud menghindar dari polisi.

Rizieq diketahui belum pernah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada tanggal 1 maupun 7 Desember lalu.

Dalam video yang diposting Front TV, Rizieq mengaku tak hadir karena alasan kesehatan.

(*/Antaranews))

Baca juga: SIARAN LANGSUNG TINJU Live Streaming Anthony Joshua vs Kubrat Pulev|Link Live Streaming Tinju Dunia

Baca juga: Update Penerima BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum, Penyebab Dana Bansos BLT UMKM Diblokir Bank Penyalur

Sebagian artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul Ini Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab , tribunnewsmaker dan wartakota.tribunnews.com

BABAK Baru Pimpinan FPI Habib Rizieq, Ancaman Kurungan Penjara 5 Tahun| 5 Tersangka Lain

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved