Penerimaan CPNS 2021

RESMI Penerimaan CPNS 2021 Dipastikan Dibuka, Cek Jumlah Formasi CPNS, Siapkan Berkas dari Sekarang

RESMI Penerimaan CPNS 2021 Dipastikan Dibuka, Cek Jumlah Formasi CPNS, Siapkan Berkas dari Sekarang

Editor: Salomo Tarigan
tribunmanado
CPNS 2021 Dibuka 

TRIBUN-MEDAN.com - RESMI Penerimaan CPNS 2021 Dipastikan Dibuka, Cek Jumlah Formasi CPNS, Siapkan Berkas dari Sekarang

//

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada 2021.

"Dipastikan (penerimaan CPNS), infonya Maret 2021," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Mengenai jumlah formasi CPNS 2021, Tjahjo belum mendapatkan laporannya.

Baca juga: Update Penerima BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum, Penyebab Dana Bansos BLT UMKM Diblokir Bank Penyalur

Namun, khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan BKN akan merekrut hingga 1 juta formasi mulai tahun depan.

"Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, hingga akhir Agustus 2020, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah, terdiri atas 32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota.

Selanjutnya, Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi yang masuk tersebut.

Diharapkan pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.

Baca juga: HASIL LIVE TINJU Anthony Joshua Vs Kubrat Pulev, Ronde 8 Kubrat Pulev Dipukul Tumbang

Baca juga: SIARAN LANGSUNG TINJU Live Streaming Anthony Joshua vs Kubrat Pulev|Link Live Streaming Tinju Dunia

Kemudian, Kementerian PANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, dari jalur CPNS maupun jalur PPPK.

Tjahjo menambahkan, khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali selama 2021.

"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," kata dia.

Formasi CPNS 2021 dikabarkan mencapai 1,2 juta formasi yang terdiri atas tenaga guru, bidan, perawat, dokter, penyuluh pertanian dan KB.

Pemerintah kini masih melakukan persiapan dan penggodokan rencana penerimaan CPNS 2021 yang dijadwalkan pada Maret mendatang.

"Sekitar bulan Maret akan kita buka ( jadwal seleksi CPNS 2021)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo Rabu (4/11/2020) seperti dikutip tribun-medan.com dari Tribun Jakarta.

tribunnews
ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Hal ini karena pihaknya masih akan berkoordinasi dengan intansi atau lembaga hingga pemerintah daerah.

"Belum. Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya," papar Tjahjo.

Formasi CPNS 2021 yang dibuka akan lebih banyak yakni lebih dari 1,2 juta CPNS akan direkrut pada CPNS 2021.

Formasi CPNS 2021 di antaranya.

1. Guru (kuota: 1 juta)

2. Bidan

3. Perawat

4. Dokter

5. Penyuluh pertanian

6. Penyuluh KB

7. Penyuluh PU

"Tahun depan sudah kita sepakati untuk adanya pengadaan 1 juta guru. Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian. Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU, dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari Tribun Timur.

"Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," sambungnya.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian memperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak.

"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi seperti dikutip dari TribunnewsWiki.

Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.

"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.

Adapun persyaratan umum seleksi penerimaan CPNS yakni:

Baca juga: CPNS 2021 - Tips Lulus CPNS yang Perlu Kamu Pelajari: Materi Tes, Trik Soal TKP TIU TWK hingga SKB

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit tentara nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah 

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Sentil Jakarta Amburadul Langsung Ditanggapi Wagub Riza Patria

Baca juga: SEGERA CEK SALDO, BLT Subsidi Gaji Karyawan 1,2 Juta Mulai Dicairkan, Ditransfer ke Rekening Pekerja

Berdasarkan CPNS 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021 :

1. Pas foto berlatar belakang merah

2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun

3. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

4. Ijazah

5. Transkrip Nilai

6. Surat lamaran

7. Dokumen pendukung yang sesuai ketentuan dari instansi.

(*/)

Baca juga: HEBOH Buaya Dianggap Sosok Jadi-jadian Dipelihara bak Manusia di Rumah, Dipercaya tak Memangsa

Baca juga: SEGERA CEK SALDO, BLT Subsidi Gaji Karyawan 1,2 Juta Mulai Dicairkan, Ditransfer ke Rekening Pekerja

Baca juga: Donald Trump Kini Semakin Sibuk soal Tuntutan Minim Bukti, Joe Biden Siapkan Pemerintahan Baru AS

Baca juga: KIM Jong Un, 9 Pemimpin Dunia Belum Ucap Selamat pada Joe Biden, Termasuk Presiden Rusia dan Israel

Dikutip dari tribunjogja.com  dan  kompas.com

RESMI Penerimaan CPNS 2021 Dipastikan Dibuka, Cek Jumlah Formasi CPNS, Siapkan Berkas dari Sekarang

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved