Besaran Denda Jika Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan yang Resmi Naik 1 Januari 2021 Mendatang

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021.

Tribun Medan
Ilustrasi: Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan, maka ke depan berobat menggunakan BPJS Kesehatan tak 100 persen gratis 

TRIBUN-MEDAN.com - Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik mulai 1 Januari 2021.

Ini besaran denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan.

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Baca juga: Warga Medan Keluhkan Banyaknya Praktik Percaloan di Kantor BPJS

AKTIVITAS di kantor BPJS Deliserdang.
AKTIVITAS di kantor BPJS Deliserdang. (TRIBUN MEDAN/INDRA)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes.

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar:

Baca juga: Jalan Berlubang Ditimbun Batang Pohon oleh Warga, Begini Respons Dinas PU Medan

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved