Penerimaan CPNS 2021
BOCORAN Formasi CPNS 2021 dari MenPAN RB, Dikabarkan 1,2 Juta Formasi, Siapkan Dokumen Berkas Anda
Bocoran kapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akhirnya terjawab.
"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.
Adapun persyaratan umum seleksi penerimaan CPNS yakni:
Baca juga: CPNS 2021 - Tips Lulus CPNS yang Perlu Kamu Pelajari: Materi Tes, Trik Soal TKP TIU TWK hingga SKB
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit tentara nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Baca juga: Megawati Soekarnoputri Sentil Jakarta Amburadul Langsung Ditanggapi Wagub Riza Patria
Baca juga: SEGERA CEK SALDO, BLT Subsidi Gaji Karyawan 1,2 Juta Mulai Dicairkan, Ditransfer ke Rekening Pekerja
Berdasarkan CPNS 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021 :
1. Pas foto berlatar belakang merah
2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun
3. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil