News Video

Kapolda Sumut Buka Suara Terkait Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta yang Dilakukan Wakapolsek Helvetia

Kabar dugaan pemerasan yang dilakukan Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan ternyata sudah sampai ke telinga Irjen Pol Martuani Sormin

TRIBUN MEDAN.COM - Kabar dugaan pemerasan yang dilakukan Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan ternyata sudah sampai ke telinga Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

AKP Dedi Kurniawan diduga menerima uang Rp 200 juta dari Muhammad Jefri Suprayudi.

Sebelumnya, Muhammad Jefri Suprayudi dituduh melakukan pemasluan surat kendaraan motor dan memiliki narkoba.

Kuasa Hukum dari Muhammad Jefri Suprayodi, Roni Prima Panggabean, menyebut telah membuat laporan dugaan pemerasan kliennya ke Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Sumut.

Dengan surat pengaduan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN tanggal 27 November 2020.

Pengaduan atas penyalahgunaan wewenang pungli serta ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh AKP Dedi Kurniawan selaku Wakapolsek Polsek Helvetia, serta IPDA Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Satreskrim.

Kepada wartawan Roni Prima Panggabean menyebut Propam Polda Sumut loyo mengangani kasus ini.

"Bagaimana hukum di Polda Sumut ini, sampai dengan saat ini belum ada tindak-lanjut yang dilakukan," kata Roni Prima Panggabean saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020).

Ia kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bertanggung jawab.

Menurutnya, kejadian ini sudah sangat merusak citra Polri.

"Kapolda harus bertanggung jawab karena kasus pemerasan ini," ungkapnya.

Kepada awak media Irjen Pol Martuani Sormin tak memberikan komentar panjang.

"Sudah diperiksa Propam," ucap Irjen Martuani Sormin.

Kronologi pemerasan

Korban Muhammad Jefri Suprayudi menjelaskan kejadian berawal saat dia sedang nongkrong di Mega Park pada 11 September 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved