Rizieq Shihab Dipisahkan dari Tahanan Lain di Rutan Polda, Belum Putuskan soal Penangguhan Penahanan

Rizieq dipisahkan dari tahanan lain selama ditahan 20 hari atau sampai 31 Desember 2020.

Editor: AbdiTumanggor
HO / Tribun Medan
Potret Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/12/2020) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan atas kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020).

Rizieq dipisahkan dari tahanan lain selama ditahan 20 hari atau sampai 31 Desember 2020.

"(Ditahan di sel) sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Yusri mengatakan, Rizieq saat ini dalam keadaan sehat.

Pengecekan kesehatan, termasuk pemberian makanan, akan diperiksa secara berkala.

"Pemeriksaan (kesehatan) kami lakukan terhadap tahanan-tahanan lain juga karena di masa Covid-19 kayak begini kami harus sedikit agak lebih intens," kata dia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu dini hari.

Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Saat ini, Rizieq telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai 31 Desember 2020.

FPI Sebut Rizieq Shihab Belum Putuskan soal Penangguhan Penahanan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Rizieq Shihab juga belum memutuskan soal penangguhan penahanan meski sejumlah tokoh telah bersedia menjadi penjamin.

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, pada Senin (14/12/2020).

"Habib Rizieq sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau tidak," ujar Aziz.

Aziz mengatakan, FPI dan Rizieq Shihab menghormati ketersediaan anggota komisi III DPR yang ingin menjadi penjamin dalam proses penangguhan penahanan.

Namun, kata Aziz, sejauh ini Rizieq tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum soal rencana penangguhan penahanan itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved