Dituduh Lakukan Pemerasan dan Perampasan, Wakapolsek Helvetia Laporkan Balik Jefri ke Polda Sumut

Kini, giliran Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan yang melaporkan Jefri Suprayogi atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan, menunjukkan surat laporan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (16/12/2020). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Heboh pernyataan Muhammad Jefri Suprayogi (35) yang mengaku menjadi korban pemerasan uang Rp 200 juta oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan, memasuki babak baru.

Kini, giliran AKP Dedi Kurniawan yang melaporkan Jefri atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Kapolda Sumut Buka Suara Terkait Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta yang Dilakukan Wakapolsek Helvetia

Baca juga: Pria Ini Mengaku Diperas Wakapolsek Helvetia Rp 200 Juta, Kasusnya Berakhir di Propam Polda Sumut

Baca juga: BEGINI Kata Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Terkait Dugaan Wakapolsek Peras Warga Rp 200 Juta

Melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang, AKP Dedi melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Laporan itu berkaitan dengan statement terlapor Muhammad Jefri Suprayogi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan," kata Joko.

Dalam penuturannya, Joko mengungkapkan bahwa Jefri menuduh AKP Dedi Kurniawan telah menerima uang cash yang diberikan langsung oleh terlapor sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, tuduhan menggunakan mobil Pajero Sport yang diamankan milik terlapor dengan mengganti platnya.

"Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kita (AKP Dedi Kurniawan) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan semua itu bisa dibuktikan dari CCTV apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak, serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor," ungkapnya.

Tak sampai di situ, Joko juga membantah Wakapolsek Helvetia itu turut menggunakan handphone milik terlapor.

Menurutnya, masalah handphone milik terlapor sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah ada di Polsek Helvetia.

Kata dia, semua itu bisa dibuktikan berdasarkan berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor Jefri.

"Sehingga bisa saya simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor Jefri tidak benar dan sungguh keji. Akibat tuduhan ini membuat klien saya tercemar nama baiknya," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Joko juga menunjukkan bukti surat laporan Polisi dengan nomor: STTLP / 2378 / XII / 2020 / SUMUT / SPKT "III" terkait peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan terlapor Muhammad Jefri Suprayogi.

Joko menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, bahwa terlapor Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.

"Perlu juga saya tambahi kepada rekan seprofesi agar selalu mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Jangan langsung menuding seakan-akan klien saya melakukan semua tuduhan tersebut. Kita harus lebih hati-hati untuk membuat statement di depan khalayak ramai, karena dapat mencemarkan nama baik seseorang," imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa yang dikatakan oleh kuasa hukum Jefri belum tentu dapat dibenarkan.

Nantinya, kata dia, Ditkrimsus Polda Sumut yang akan melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Jefri, bernama Roni Prima Panggabean.

Baca juga: Ratusan Umat Islam di Medan Gelar Aksi Bela Rizieq Shihab dan Penembakan 6 Laskar FPI

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Jefri Suprayodi melayangkan laporan ke Mabes Polri, dan diteruskan ke Polda Sumut, terkait dugaan kasus pemerasan oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan.

Pengaduan itu tertuang dengan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.

Roni Prima Panggabean, kuasa hukum Jefri, mengatakan, pengaduan Jefri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pungli serta ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh AKP Dedi Kurniawan, serta Ipda Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Reskrim.

Ia menyebutkan, Wakapolsek Helvetia melakukan pemerasan terhadap kliennya dengan meminta uang Rp 200 juta.

Kata dia, Jefri diperas terkait kasus kepemilikan kendaraan mobil bodong, alias tidak melengkapi surat-suratnya.

Padahal, menurut Roni, kliennya memiliki kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau memah tidak asli (bodong), kuping saya taruhannya," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020)..

Ia pun berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memberi atensi atas kasus ini.

"Kapolda harus bertanggung jawab karena kasus pemerasan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin tak memberikan komentar panjang terkait masalah ini.

"Sudah diperiksa Propam," ucapnya singkat kepada awak media.

Pada kesempatan yang sama, Jefri menjelaskan kronologi kejadian dugaan pemerasan tersebut.

Jefri mengatakan, awalnya ia sedang makan di tempat kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim, pada 11 September 2029 lalu.

Saat itu, ia dihampiri oleh beberapa personel Polsek Helvetia.

Dia awalnya dituduh membawa narkotika jenis sabu.

Di lokasi Mega Park, ia diperiksa oleh aparat kepolisian.

Setelah tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.

"Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke polsek," jelasnya.

Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.

Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum polisi itu mencari kesalahan lain agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun dituduhkan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor Pajero Sport miliknya.

Setelah berstatus tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.

Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen.

Jefri pun menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu.

Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta.

"Saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.

Setelah kejadian ini, ia semakin kesal karena mendapati ponsel dipergunakan chating dengan orang lain.

Mobil Pajero Sport yang disita polisi pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kini, ia berharap agar Polda Sumut, melalui Bidang Propam dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan terhadapnya.

Penjelasan Kabid Propam

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak mengatakan telah memeriksa dua oknum perwira dan satu penyidik Polsek Helvetia, terkait dugaan pemerasan.

"Benar, ada kita periksa mereka terkait dengan pemerasan," kata Donal, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa.

Ia mengatakan, pemeriksa ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban.

"Ada laporan, dan kita panggil mereka," ucapnya.

Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut.

Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.

Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut.

"Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka," ujarnya. 

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved