Korban Pemerasan Diperiksa Polisi

BEGINI Kata Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Terkait Dugaan Wakapolsek Peras Warga Rp 200 Juta

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean angkat bicara terkait dugaan pemerasan uang Rp 200 juta yang dilakukan Wakapolsek terhadap warga.

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean angkat bicara terkait dugaan pemerasan uang Rp 200 juta yang dilakukan Wakapolsek AKP Dedi Kurniawan kepada M Jefri Suprayudi.

Melalui pesan WhatsApp, Pardamean menyebutkan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Itu tidak benar," tuturnya kepada tribunmedan.id, Rabu (16/12/2020).

Saat ditanyai mengenai pemeriksaan Jefri di Mapolsek Helvetia siang ini, Pardamean menerangkan bahwa dirinya akan menyampaikan setelah berkas lengkap.

"Kan sudah ada komunikasi sama Jefri toh. Nanti selesai, sudah lengkap, saya rilis ya," ujarnya.

Sebelumnya, sekitar pukul 13.32 WIB hingga 15.00 WIB, Jefri bersama kuasa hukumnya mendatangi Polsek Medan Helvetia, Rabu (16/12/2020).

Jefri menjalani pemeriksaan terkait kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor merek Pajero Sport miliknya.

Baca juga: Ratusan Umat Islam di Medan Gelar Aksi Bela Rizieq Shihab dan Penembakan 6 Laskar FPI

Usai pemeriksaan, kuasa hukum Jefri, Roni Prima Panggabean, mengungkapkan rasa herannya atas sikap penyidik Polsek Helvetia.

Pasalnya, kliennya diperiksa sebagai saksi. Padahal, kata dia, beberapa waktu lalu kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sangat kecewa dengan sikap (penyidik) Polsek Helvetia, yang masih menjadikan (Jefri) sebagai saksi," ucapnya, saat keluar dari ruang penyidik Reskrim Polsek Helvetia.

Dengan nada tinggi, ia menyatakan menolak pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.

"Kami menolak sebagai saksi, karena sebelumnya klien saya sudah menjadi tersangka," kata dia.

Lapor ke Mabes Polri

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Jefri Suprayodi melayangkan laporan ke Mabes Polri, dan diteruskan ke Polda Sumut, terkait dugaan kasus pemerasan oleh Wakapolsek Helvetia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved