JAM OPERASIONAL MALL Dibatasi, Permintaan Luhut Panjaitan pada Pemprov DKI, Khawatir Sebaran Corona
Kerumunan berbelanja pusat perbelanjaan/mall, satu di antara biang penularan yang dikhawatirkan Luhut Pandjaitan
TRIBUN-MEDAN.com - JAM OPERASIONAL MALL Dibatasi, Permintaan Luhut Panjaitan pada Pemprov DKI, Khawatir Sebaran Corona.
Memasuki akhir tahun 2020, dikhawatirkan terjadi lonjakan kasus covid-19.
Kerumunan berbelanja pusat perbelanjaan/mall, satu di antara biang penularan yang dikhawatirkan Luhut Pandjaitan.

//
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembatasan selama pandemi Covid-19.
Terkait permintaan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai pembatasan operasional pusat perbelanjaan, Ariza berujar, pihaknya sedang melakukan kajian.
Sebab, saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 22 Desember 2020.
Baca juga: Prediksi Juara Liga Champions 2020, Jadwal Live Streaming Barcelona vs PSG, Porto Vs Juventus
Nantinya, setelah tenggat PSBB transisi berakhir, Pempov DKI Jakarta akan mengumumkan wilayah atau unit mana saja yang perlu diperketat.
Luhut sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat tahun baru yang berpotensi menyebabkan terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-1.
Baca juga: PROMO HP VIVO, 5 Smartphone Termasuk Vivo Y51, V20 SE, X50 Pro Bandingkan Keunggulan dan Harga
Kebijakan ini diminta untuk diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, hal ini juga dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).
Rincian Jumlah Perawat Meninggal akibat corona
Baca juga: Update Covid-19 Kota Medan, Jumlah Kasus Meninggal Nihil, Sembuh Meningkat 42 Orang
Sejak kasus pertama 2 maret 2020 lalu, hingga 15 Desember 2020 ini tercatat 146 perawat meninggal dunia akibat infeksi Covid-19.