SOSOK Pria Penyerang Polisi saat Aksi Unjuk Rasa 1812 Terancam Pasal 170 KUHP
SOSOK Pria Penyerang Polisi saat Aksi Unjuk Rasa 1812 Terancam Pasal 170 KUHP
TRIBUN-MEDAN.com - SOSOK Pria Penyerang Polisi saat Aksi Unjuk Rasa 1812 Terancam Pasal 170 KUHP
Dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar) pada saat mencoba membubarkan kerumunan tersebut.
Keduanya saat ini menjalankan rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara, Sabtu 19 Desember 2020.
“Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat 18 Desember 2020, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Berupa serangan dan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu 19 Desember 2020.
Donny menjelaskan kronologi peristiwa itu, berawal massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpang Jalan Tanjung Raya.
Baca juga: POLISI Sasar Penanggung Jawab Aksi 1812,2 Polisi Terluka Kena Senjata Tajam hingga Ditemukan Narkoba
“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa,” sebut Donny Charles Go.
Ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul.
“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny Charles Go.
Kabid Humas Polda Kalbar juga mengungkapkan, oknum pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada malam harinya.
“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II,” katanya.
Ia mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan.
Pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP.
Baca juga: AURA KASIH Akhirnya Bicara, Penyebab Cerai dengan Suami Eryck Amaral Bukan Orang Ketiga, Ternyata
Bubarkan Kerumunan
Sebelumnya diberitakan, Personel Polda Kalimantan Barat membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar kelompok massa di Kantor Komnas HAM Pontianak pada Jumat 18 Desember 2020 siang.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, langkah pembubaran terpaksa dilakukan demi menghindari penyebaran Covid-19.