SOSOK Pria Penyerang Polisi saat Aksi Unjuk Rasa 1812 Terancam Pasal 170 KUHP
SOSOK Pria Penyerang Polisi saat Aksi Unjuk Rasa 1812 Terancam Pasal 170 KUHP
Kabid Humas mengatakan, Polda Kalbar berkerjasama dengan jajaran TNI dan Satgas Covid-19.
“Aparat gabungan dari Polda Kalbar, bersama TNI dan Satgas Covid-19 melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan yang berada di Kantor Komnas HAM Pontianak pada hari ini,” kata Kombes Pol Donny Charles Go melalui rilis yang diterima Tribunpontianak.co.id.
“Jumlah massa di perkirakan sebanyak 400, namun kita lakukan langkah awal untuk pembubaran. Demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Kombes Pol Donny Charles Go mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi yang dapat menimbulkan kerumunan lantaran berpotensi besar penularan Covid-19.
“Petugas akan melakukan tindakan tegas hingga penegakan hukum,” pungkasnya.
2 Polisi Terluka ke Sabet Sajam

Aparat kepolisian sempat mengalami gesekan dengan massa aksi 1812 di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada dua anggota polisi yang terluka.
Dua polisi tersebut terkena sabetan senjata tajam yang dilakukan oknum peserta aksi 1812.
Baca juga: BERITA FPI HARI INI - Babak Baru Tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI),15 Saksi Baru Diperiksa
Polisi telah mengamankan total 155 peserta yang hendak ikut aksi 1812 di sejumlah wilayah.
Mereka ada yang membawa ganja dan senjata tajam.
"Dari 155 orang yang diamankan ada yang bawa ganja di Depok. Ada juga yang menemukan senjata tajam," ujar Yusri.
Menurut Yusri, pihak penanggung jawab aksi 1812 dapat dijadikan sebagai pelaku lantaran menimbulkan keresahan masyarakat.
"Bisa saja (disalahkan) yang sebagai penanggung jawab aksinya itu," ucapnya.
Aksi 1812 yang digelar kemarin tidak diizinkan polisi.