AKP Dedi Kurniawan Dicopot
Wakapolsek Helvetia Dicopot, Humas Polrestabes: Belum Ada Info
Pencopotan oknum perwira tersebut sebelumnya dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja.
Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum mencari masalah lain, agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun dituduhkan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor Pajero Sport miliknya. Diakuinya, bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli.
Namun, ia memastikan kendaraan tersebut tidak bodong. Setelah berstatus tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.
Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen. Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.
Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta. "Saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.
Setelah kejadian ini, ia semakin kesal karena mendapati ponsel dipergunakan chating dengan orang lain. Mobil Pajero Sport yang disita polisi pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Tudingan yang dilaporkan Jefri kini memasuki babak baru, di mana giliran AKP Dedi Kurniawan yang melaporkan Jefri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (16/12/2020) lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang, AKP Dedi melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Laporan itu berkaitan dengan statement terlapor Muhammad Jefri Suprayogi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan," kata Joko.
Dalam penuturannya, Joko mengungkapkan bahwa Jefri menuduh AKP Dedi Kurniawan telah menerima uang cash yang diberikan langsung oleh terlapor sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, tuduhan menggunakan mobil Pajero Sport yang diamankan milik terlapor dengan mengganti platnya.
"Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kita (AKP Dedi Kurniawan) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan semua itu bisa dibuktikan dari CCTV apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak, serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor," ungkapnya.
Tak sampai di situ, Joko juga membantah Wakapolsek Helvetia itu turut menggunakan handphone milik terlapor.
Menurutnya, masalah handphone milik terlapor sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah ada di Polsek Helvetia.