AKP Dedi Kurniawan Dicopot

Wakapolsek Helvetia Dicopot, Kapolsek Kompol Pardamean: Didisiplinkan Dulu ke Polrestabes

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menanggapi pencopotan Wakapolsek AKP Dedi Kurniawan dalam rangka pemeriksaan.

HO / Tribun Medan
Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan (tengah) bersama Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean (2 dari kanan) saat pengungkapan kasus di Mapolsek Medan Helvetia beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menanggapi pencopotan Wakapolsek AKP Dedi Kurniawan dalam rangka pemeriksaan.

Pardamean menyebutkan bahwa anggotanya tersebut dalam rangka pendisiplinan maka dipindahkan ke Polrestabes Medan.

"Didisiplinkan ke Polres, displinkan dulu. Minggu-minggu ini," tuturnya, saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020).

Ia menyebutkan bahwa posisi Wakapolsek nantinya akan menjadi urusan pimpinan.

"(Penggantinya) itu urusan pimpinan," bebernya.

Lebih lanjut, Pardamean menyebutkan bahwa terkait kasus pemalsuan surat Mobil Pajero Sport M Jefri Suprayudi, masih dalam proses di Polsek Medan Helvetia.

"Masih kita proses, nanti kita kabari," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Jefri Suprayodi melayangkan laporan ke Mabes Polri, dan diteruskan ke Polda Sumut, terkait dugaan kasus pemerasan oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan.

Pengaduan itu tertuang dengan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.

Roni Prima Panggabean, kuasa hukum Jefri, mengatakan, pengaduan Jefri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pungli serta ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh AKP Dedi Kurniawan, serta Ipda Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Reskrim.

Ia menyebutkan, Wakapolsek Helvetia melakukan pemerasan terhadap kliennya dengan meminta uang Rp 200 juta.

Kata dia, Jefri diperas terkait kasus kepemilikan kendaraan mobil bodong, alias tidak melengkapi surat-suratnya.

Padahal, menurut Roni, kliennya memiliki kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau memang tidak asli (bodong), kuping saya taruhannya," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved