BESARAN GAJI Sandiaga Uno dan Gaji Bu Risma, Menteri Negara juga Dapat Tunjangan dan Fasilitas

BESARAN GAJI Sandiaga Uno dan Gaji Bu Risma, Menteri Negara juga Dapat Tunjangan dan Fasilitas

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/antarafoto
BESARAN GAJI Sandiaga Uno dan Gaji Bu Risma, Menteri Negara juga Dapat Tunjangan dan Fasilitas 

TRIBUN-MEDAN.com - BESARAN GAJI Sandiaga Uno dan Gaji Bu Risma, Menteri Negara juga Dapat Tunjangan dan Fasilitas.

/

Sandiaga Uno dan Tri Rismaharini atau yang kerap disapa Bu Risma, termasuk dalam enam menteri baru dilantik Presiden Joko Widodo, Rabu (23/11/2020).

Jokowi sebelumnya memperkenalkan enam orang baru di kabinet Indonesia Maju,Selasa (22/12/2020).

Baca juga: DULU TEGAS Kritik UU Cipta Kerja, Eddy Hiariej Dilantik Jadi Wakil Yasonna Laoly di KeMenkumHam

Pertama, Tri Rismaharini yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.

Ia meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai Wali Kota Surabaya.

Kedua, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum GP Ansor yang menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama.

Ketiga, Sandiaga Uno yang ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ia menggantikan posisi Wishnutama Kusubandio.

Keempat, Budi Gunadi Sadikin yang menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.

Kelima, Muhammad Luthfi ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.

Terakhir, Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan izin ekspor benih lobster.

Pada Rabu (22/12/2020), para menteri baru akan resmi dilantik menjadi menteri.

Menjadi pembantu presiden di Kabinet Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, Risma, dan empat orang lainnya?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved