BESARAN GAJI Sandiaga Uno dan Gaji Bu Risma, Menteri Negara juga Dapat Tunjangan dan Fasilitas
BESARAN GAJI Sandiaga Uno dan Gaji Bu Risma, Menteri Negara juga Dapat Tunjangan dan Fasilitas
Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends, Cara Mendapat Item Gratis ML 2020, Tukar Kode Redeem| Selamat Mencoba
Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.
Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.
Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Baca juga: DULU TEGAS Kritik UU Cipta Kerja, Eddy Hiariej Dilantik Jadi Wakil Yasonna Laoly di KeMenkumHam
Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.
Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends, Cara Mendapat Item Gratis ML 2020, Tukar Kode Redeem| Selamat Mencoba
Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.
Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya.
Dikutip dari kompas.com
BESARAN GAJI Sandiaga Uno dan Gaji Bu Risma, Menteri Negara juga Dapat Tunjangan dan Fasilitas