Ngopi Sore

Adalah Hak Mbak Gisel untuk Bercinta

Adalah hak Mbak Gisel untuk bercinta. Mestinya perbuatan ini tak dapat dijerat hukum. Namun hukum berjalan tidak sesederhana menyeplok telur mata sapi

Penulis: T. Agus Khaidir | Editor: T. Agus Khaidir
TRIBUNNEWS
GISELLA Anastasia 

Begitulah akhirnya artis peran, penyanyi dan model iklan, Gisella Anastasia –polisi masih menyebutnya dengan inisial GA– ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Gisel dipersangkakan dengan dasar satu video berdurasi 19 detik berisi adegan percintaan yang disebut-sebut dilakukan oleh dirinya bersama seorang laki-laki berinisial MYD. Tidak hanya Gisel, laki-laki itu pun turut dijadikan tersangka.

Adegan dalam video tersebut –yang memang sudah terlanjur beredar luas lewat media sosial– tidak dapat dipungkiri merupakan adegan-adegan pornografi. Dengan kata lain, memenuhi semua syarat untuk disebut demikian.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pornografi dimaknai sebagai 'penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi’. KBBI mencatat makna lain yakni ‘bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi'.

Jika kita berhenti sini, tentu, adegan yang Mbak Gisel lakukan tidak termasuk ke dalam tindak pornografi lantaran tidak ditampilkan dalam bentuk lukisan atau tulisan san bukan bahan bacaan. Adegan Mbak Gisel dan Mas MYD direkam dalam bentuk video, ia ditonton, bukan dibaca seperti membaca novel-novel Enny Arrow, misalnya.

Entah barangkali tak mau mengikuti KBBI yang "ketinggalan", para perancang Undang-Undang mencoba membuat pemaknaan yang lebih luas. Pornografi, sebagaimana dipapar dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008, adalah 'gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat'.

Bab yang sama juga menjelaskan perihal jasa pornografi. Apakah itu? 'Segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya'.

Meski cakupannya terkesan lebih luas, dari sisi makna, pada dasarnya pornografi yang dipapar dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 sama kaburnya dengan pemaknaan dalam KBBI. Undang-Undang menyebut '... yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat'.

Lalu di mana letak batas-batasnya? Kecabulan dan eksploitasi seksual yang bagaimana yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat itu? Bukankah ukuran norma dalam masyarakat, terutama di Indonesia yang majemuk, tidak dapat disamaratakan?

Barangkali akan lebih terang apabila kalimat ini dikombinasikan dengan pemaknaan KBBI. Bahwa pornografi adalah '... yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, dan dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi'.

Nafsu siapa? Tentu saja nafsu pihak di luar perancang dan pembuatnya, hingga dengan demikian, pemaknaan ini akan berkaitpaut dengan pemaknaan jasa pornografi tadi.

Sampai di sini, di mana posisi Mbak Gisel –dan Mas MYD? Apakah mereka termasuk pelaku tindak pornografi? Atau lebih jauh, penyedia jasa pornografi?

Mbak Gisel dan Mas MYD memang bercinta. Video itu memberi bukti yang sahih dan tiada seorang pun di atas bumi ini bisa membantahnya. Ada tubuh-tubuh di sana. Ada persenggamaan. Sudah barang tentu juga ada kesengajaan. Namun, apakah keduanya merancang video itu untuk membangkitkan nafsu berahi orang lain

Saya kira tidak. Saya kira, Mbak Gisel dan Mas MYD merekam adegan percintaan mereka untuk koleksi sendiri. Entah untuk –di kemudian hari– dinikmati sendiri, atau sekadar sebagai kenang-kenangan.

GISELLA Anastasia saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa
GISELLA Anastasia saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa (TRIBUNNEWS)

Adalah hak Mbak Gisel untuk bercinta. Pun Mas MYD. Mestinya perbuatan mereka tak dapat dijerat hukum. Namun hukum berjalan tidak sesederhana menyeplok telur mata sapi. Mari kita coba runut.

Video percintaan Mbak Gisel dan Mas MYD dibikin jelas dengan sepengetahuan mereka berdua. Artinya, bukan direkam oleh seorang di antara mereka, atau orang lain, dengan kamera tersembunyi. Video ini direkam kemungkinan dengan kamera telepon selular. Ini satu poin. Apakah kedua belah pihak menyetujui pembuatan video? Barangkali iya. Apakah kedua belah pihak menyepakati dan tidak berkeberatan apabila kelak mereka atau seorang di antara mereka menyebarkan video tersebut? Belum tentu. Bisa saja Mbak Gisel, atau Mas MYD, atau keduanya saling mewanti-wanti agar video percintaan mereka tetap menjadi koleksi rahasia dan jangan sampai tersebar.

Dasar-dasar perbuatan inilah yang menjadi tolok ukur polisi untuk menjerat atau tidak menjerat Mbak Gisel dan Mas MYD sebagai pelaku tindak pornografi. Katakanlah, Mbak Gisel atau Mas MYD sebelumnya telah mengetahui dan menyetujui perekaman adegan percintaan mereka, tetapi keduanya saling mewanti-wanti, saling tidak memberi izin (secara tegas) untuk pengungkapan atau penyebarannya, maka masing-masing mereka memiliki posisi yang kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai pelaku tindak pornografi. Sebaliknya, apabila tak ada pernyataan tegas perihal pelarangan, mereka dapat terjerat dan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang berlaku.

Lalu bagaimana jika orang lain yang menyebarkan? Dalam hal ini kita bisa melayangkan ingatan ke kasus yang pernah menimpa Nazril Ilham, Cut Tari, dan Luna Maya. Kenapa hanya pelaku laki-laki yang kena jerat? Kenapa pula dia tetap dipersangkakan dan bahkan kemudian dibui, padahal video-video percintaan mereka yang bersifat pribadi disebarkan oleh pihak lain?

Hukum juga memiliki konteks sosio-kultural. Jadi meski Nazril Ilham bukan penyebar video, dia tetap dapat dipersangkakan, dapat dihukum, menggunakan Undang-Undang Pornografi (dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE) lantaran dianggap telah menjadi penyebab utama adanya peristiwa yang menimbulkan kegaduhan nasional itu. Satu hubungan sebab akibat yang ujung-ujungnya, bermuara juga pada moralitas: video percintaannya ditonton oleh segenap lapisan masyarakat dari semua tingkatan usia –walau tidak pernah dilakukan semacam riset apakah video-video itu, misalnya menjadi pemicu meningkatkan kasus asusila di negeri ini.

Atas pendekatan ini pulalah, barangkali, polisi menetapkan Mbak Gisel dan Mbak MYD sebagai tersangka. Sebab jika menggunakan Undang-Undang No. 44 tahun 2008 Pasal 4 tentang Pornografi, atau Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1, apalagi Bunyi pasal 282 ayat 1 KUHP, keduanya tidak akan terjerat.

Sesungguhnya, mereka berdua bisa dijerat dengan pasal perzinahan. Polisi menyebut, adegan dalam video diduga kuat direkam pada tahun 2017. Artinya, pada saat itu, Mbak Gisel masih berstatus sebagai istri sah Mas Gading Marten. Namun persoalannya, sampai detik ini, Gading tidak pernah melapor. Entah tidak tahu atau belum tahu, atau memilih untuk tidak mau tahu, tentu hanya beliau yang tahu.(t agus khaidir)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved