PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi

PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi

Editor: Salomo Tarigan
Dok/TRIBUNNEWS
PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi. Foto GISELLA Anastasia saat mendatangi Polda Metro Jaya 

TRIBUN-MEDAN.com - PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi.

//

PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi. foto: GISELLA Anastasia
PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi. foto: GISELLA Anastasia (TRIBUNNEWS)

Artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinisial MYD yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu.

Mantan istri Gading Marten itu juga mengatakan ponsel tersebut sejatinya sudah ia berikan kepada manajer.

Dia telah menghapus semua data sebelum menyerahkannya.

Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.

Baca juga: FOTO-FOTO Aston Sianturi Terima SK CPNS Siantar, Merangkak dari Parkiran hingga Salam Corona

“Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya.”ungkap Yusri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved