PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi
PENYEBAB Artis Gisel dan MYD Tersangka, Dijerat UU Pornografi Pasal Berlapis, Dipanggil Polisi Lagi
Berikut pemaparan tiga pasal yang polisi kenakan kepada Gisel dalam kasus penyebaran video porno tersebut.
Pasal 4 Ayat 1
Dalam pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Baca juga: Perjalanan Kasus Video Syur Gisel Anastasia, Mengaku Sedih hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, S.H., IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.
Pasal 8
Pada pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.
Baca juga: Tiga Tersangka Pencurian Kerbau di Laguboti Masih DPO, Pihak Kepolisian Masih Lanjut Proses Lidik
Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.
Pada Penjelasan Pasal 8, tertera pengecualian. Di sana tertulis bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.
Pasal 29
Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Baca juga: Rekayasa 327 Kg Ganja, 8 Oknum Polres Padangsidimpuan Dituntut Hukuman Mati hingga 20 Tahun Bui
Penjelasan Kepling di Medan Tentang Sosok MYD
- Kasus Gisella Anastasia kembali viral setelah sang artis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur, oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan, bahwa Gisel membuat video syur itu pada tahun 2017 di salah satu hotel mewah di Kota Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gisellaaa2.jpg)