Sebastian Hutabarat Ditangkap Kejatisu saat Jual Pizza Andaliman di Toba

Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor," papar mantan Kajari Medan ini.

TRIBUN MEDAN/HO
Tim Tabur Kejagung dan jajaran Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir, melakukan penangkapan terhadap terpidana Sebastian Hutabarat (51), Selasa (5/1/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut, bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dan jajaran Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir, melakukan penangkapan terhadap terpidana Sebastian Hutabarat (51), Selasa (5/1/2021).

Tim dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, bahwa terpidana Sebastian Hutabarat merupakan terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.

"Penangkapam dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 

Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor," papar mantan Kajari Medan ini.

Lebih lanjut Asintel Dwi Setyo menyampaikan, bahwa terpidana selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba). 

"Saat tim kita melakukan penangkapan, terpidana tidak ada perlawanan dan kooperatif," tandasnya.

Selanjutnya, tambah Dwi Setyo terpidana langsung dibawa ke  Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD dr Hadrianus Sinaga Samosir dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan.

Sebelumnya perkara dugaan penghinaan, dengan nomor perkara 78/Pid.B/2019/PN Blg, Majelis Hakim PN Balige yang bersidang di Pangururan, Samosir, memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan atas terdakwa Sebastian Hutabarat, Pangururan, Kamis (9/1/2019).

Jautir Simbolon, pengusaha tambang di Silima Lombu, Samosir, mengadukan Sebastian ke Polres Samosir, atas dugaan penghinaan terhadap dirinya.

Sementara dalam perkara lain, Jautir Simbolon yang dalam perkara dugaan penghinaan ini sebagai pihak pengadu, divonis 2 (dua) bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Balige, atas perkara dugaan penganiayaan dengan korban Sebastian Hutabarat dan temannya Jhohanes Marbun, terjadi pada 15 Agustus 2017, dengan nomor perkara 10/Pid B./2019/PN Blg.

Kasus penganiayaan yang dialami Sebastian Hutabarat dan rekannya Jhohanes Marbun yang juga Sekretaris Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terjadi saat keduanya mendatangi penambangan batu di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, milik Jautir Simbolon.

Sebastian dan Jhohanes mengambil beberapa foto dengan ponsel.

Tak lama mereka berdua dipanggil sekuriti untuk menghadap pemilik tambang, yakni Jautir.

Dalam pertemuan, Jautir mengatakan bahwa mereka sudah memiliki izin tambang. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved