Mengaku Ditumbalkan, Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Menangis di Persidangan

Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry Heriono Panjaitan kembali menyinggung nama Mantan Kanit Polsek Hamparan Perak, Iptu Bonar Pohan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang kepemilikan sabu seberat 64 gram dengan terdakwa mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry Heriono Panjaitan dan Kiki Kusworo, di ruang cakra 2 PN Medan, Rabu (6/1/2021) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan perkara kepemilikan sabu seberat 64 Gram, dengan terdakwa Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry Heriono Panjaitan dan Kiki Kusworo memasuki agenda pembacaan pembelaan di ruang cakra 2 PN Medan, Rabu (6/1/2021) malam.

Dalam nota pembelaannya, Jenry kembali menyinggung nama Mantan Kanit Polsek Hamparan Perak, Iptu Bonar Pohan.

Jenry yang dihadirkan secara Vidio Call Whatsapp tersebut dalam nota pembelaannya memohon kepada majelis hakim agar membuka kembali pemeriksaan perkara tersebut.

"Karena hampir semua fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi maupun keterangan saya sebagai terdakwa tidak digali secara benar, Jaksa Penuntut Umum, tidak menggali secara mendalam tentang narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkusan kemasan plastik tembus pandang seberat 64 Gram dan sangat nyata telah menutupi fakta sebenarnya," katanya.

Dikatakannya, Penuntut Umun dengan sengaja tidak menggali segala hal yang menjadi pokok penyebab dirinya melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Dalam pledoinya tersebut, Jenry mengakui kebodohannya karena telah mematuhi perintah atasannya dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Iptu Bonar Pohan, untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus seberat 64 Gram kepada Kiki Kusworo alias Kibo.

Selanjutnya dalam keadaan tekanan batin yang tinggi dan iming-iming tuntutan ringan telah bersedia mengubah BAP yang ternyata justru menjerumuskan dirinya.

Bahkan saat membacakan pembelaannya, Jenry menangis karena kebodohan dan kelalaian karena pada waktu itu ia tidak melaporkan perintah atasannya untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Seusai pembacaan nota pembelaan, Ketua Majelis Hakim Safril Batubara menanyakan Jenry yang tidak jujur atau menyanggah kesaksian Bonar Pohan saat dihadirkan dalam persidangan.

"Kenapa kau baru nyanyi sekarang, nah kau rasakan sekarang, dia enak-enakan diluar tapi kau menderita. Ingat ya yang susah itu dirimu sendiri, keluarga mu,"cecar Safril.

Mendengar itu, Jenry hanya mengatakan bahwa ia merasa tertekan dan diiming-imingi tuntutan ringan.

"Awak ditumbalkan dalam kasus ini, mohonnya agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya," katanya sambil menangis.

Pada sidang tersebut, Safril pun menyentil jaksa penuntut umum, Fransiska Panggabean untuk menindaklanjuti perkara ini berdasarkan pengakuan terdakwa dalam pembelaannya.

"Tolong jaksa, ini harus ditindaklanjuti kepada penyidiknya," kata hakim.

Menanggapi itu penuntut umum pun terlihat tertunduk saat menanggapi pernyataan Ketua Majelis Hakim.

Setelah pembacaan pembelaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.

Dalam perkara ini, Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry dan Kiki Kusworo dituntut masing-masing Delapan Tahun Penjara serta denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara.

Karena dalam tuntutan jaksa keduanya melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Jenry Hariono dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020. Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu-sabu.

"Sore harinya, Kiki menemui informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu-sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp 42 juta," kata JPU.

Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung di interogasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit (Jenry). Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk ke arah Jenry.

Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di mana peran saksi Kiki Kusworo adalah orang yang menerima narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp42 juta.

Sedangkan Jenry, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada Kiki Kusworo untuk dijual dengan harga Rp40 juta.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved