Nasib Anna Mutia (28) Tewas setelah Terkena Mata Pisau Babat Rumput Pak AB (65) yang Terlepas
Kasus putusnya tangan Anna yang sempat menjadi misteri itu terungkap, seusai Satreskrim Polres Abdya bersama tim gabungan turun ke lokasi
TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan AB (65), sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Anna Mutia (28) perawat Rumah Sakit Tengku Peukan (RSUTP) yang ditemukan dalam kondisi tangan kanannya putus total.
AB dinilai bertanggung jawab atas meninggalnya ibu satu anak tersebut, seusai mata pisau potong rumput miliknya copot hingga terbang dan mengenai lengan kanan korban, Senin (28/12/2020) pagi.
Akibatnya, Anna tergeletak dan tidak sadarkan diri di atas jalan Dusun Ingin Jaya, Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Senin (28/12/2020) pagi.
Atas peristiwa itu, perawat yang bertugas di ruang paru itu, tak hanya kehilangan tangan kanannnya, namun juga harus kehilangan nyawa.
Kasus putusnya tangan Anna yang sempat menjadi misteri itu terungkap, seusai Satreskrim Polres Abdya bersama tim gabungan turun ke lokasi, Selasa (5/1/2021) pagi.
Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi memperlihatkan barang bukti mesin pemotong rumput yang jadi penyebab perawat Abdya putus tangan, Selasa (5/1/2021) di depan Mapolres Abdya. (SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA)
Saat olah TKP, AKP Erjan menemukan potongan pisau rumput dalam kondisi patah di atas tanah di bekas area kebun jagung yang tak jauh dari lokasi Anna terjatuh.
Mendapat petunjuk itu, AKP Erjan mendatangi AB dan menanyakan kepada AB tentang benda tersebut.
Merasa ketakutan, ia pun mengakui kalau benda itu miliknya yang sempat ia buang saat kejadian tersebut.
Mendapat penjelasan itu, Erjan pun meminta kepada AB untuk memperlihatkan mesin rumput yang sudah dikubur di belakang rumahnya di kebun sawit, sebagai barang bukti.
Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti itu, AB pun langsung digiring dan dibawa ke Mapolres untuk diminta keterangan.
Hasil penyelidikan, Erjan menyebutkan, apa yang terjadi terhadap Anna, adalah kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat yang kemudian meninggal dunia, yang dilakukan oleh AB, tanpa ada unsur kesengajaan.
"Ini murni kecelakaan kerja, tidak ada unsur kesengajaan," ujar Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP didamping Kabag Ops dan Kapolsek Susoh, Iptu Barmawi, saat menggelar pers rilis, Selasa (5/1/2021) di halaman Mapolres setempat.
Atas kejadian itu, AB dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi 'Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Diberitakan sebelumnya, misteri putusnya tangan Anna Mutia (28), perawat Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Aceh Barat Daya (Abdya) terungkap beberapa jam setelah ia meninggal dunia, Selasa (5/1/2020).
Kasus ini sempat menyimpan misteri selama sembilan hari, sejak kejadian yang menimpa Anna Mutia pada Senin (28/12/2020).
Aparat kepolisian, sebelumnya, sempat kesulitan untuk mencari tahu penyebab kejadian itu.
Anna Mutia, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, di Jalan Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Senin (28/12/2020).
Ia ditemukan di atas permukaan jalan aspal lintasan jalan desa dari Desa Ujong Padang menuju Desa Ie Mameh, Kecamatan Kuala, dalam kondisi luka cukup mengenaskan.
Lengan sebelah kanan putus total sejak dari bawah pangkal bahu, dan darah segar membasahi permukaan aspal dekat tubuh korban tergeletak.
Potongan lengan kanan yang putus ditemukan terpisah dari tubuh korban berjarak sekitar 3 meter atau di dalam rumput di pinggir jalan di lokasi.
Ketika ditemukan, perawat tersebut memakai pakaian seragam perawat dan memakai jilbab warna biru tua dan helm pengaman tergeletak dekat kepala.
Barang-barang milik korban masih ada di lokasi, seperti sepeda motor (sepmor) merek Lexy dan tas kecil masih ada lokasi.
Korban segera dievakuasi dari lokasi kejadian ke Ruang IGD RSUTP Abdya, berjarak sekitar 1,5 km dari lokasi kejadian.
Senin jelang akhir tahun 2020 itu, Anna Mutia baru saja lepas tugas piket di Ruang Rindu E RSUTP Abdya, sekira pukul 08.30 WIB.
Lalu, korban pulang ke rumah dengan mengendarai sepmor Honda Lexy.
Saat pulang, korban tidak melintasi Jalan Nasional (Jalan Raya).
Melainkan menempuh jalan pintas yang lebih dekat, yaitu dari Desa Ujong Padang, Susoh menuju Desa Ie Mameh dan Desa Alue Pisang, Kuala Batee.
Saat itu, selain Anna, ada seorang lagi rekannya yang melintasi jalan pintas itu.
Namun sudah duluan melaju di depan dengan sepmor yang lain.
Aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab sehingga korban mengalami luka sangat mengenaskan seperti itu (tangan kanan korban putus sejak bagian di bawah bahu).
Namun, hingga Senin sore tadi, polisi belum tahu penyebabnya.
Peristiwa yang menimpa perawat tersebut tidak ada saksi yang melihat, termasuk teman korban yang sudah duluan melintas di depan.
Lintasan di lokasi tersebut merupakan daerah sepi (tanpa rumah penduduk).
Karena merupakan kawasan areal perkebunan warga, terutama perkebunan kelapa sawit.
“Teman korban yang duluan melintas di depan, mengaku mendengar suara minta tolong. Saat dia menoleh ke belakang, Anna tak kelihatan lagi.
Saat dia (teman korban berbalik), tidak jauh ditemukan korban tergelatak di atas jalan dalam kondisi seperti itu,” kata AKP Erjan Dasmi, mengutip pengakuan teman korban.
Erjan juga mengaku sempat bertanya kepada teman korban, apakah ada melihat orang lain yang melintas atau orang lain di sekitar lokasi saat melintas jalur sepi itu.
Ternyata teman korban mengaku tidak milihat orang lain saat itu.
Anna Mutia (28), perawat di RSUTP Abdya, dalam kondisi tidak sadarkan diri dan lengan sebelah kanan putus total, ditemukan tergeletak di atas jalan Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Senin (28/12/2020). Korban mendapat pertolongan di Ruang IGD RSUTP setempat sebelum dirujuk ke Banda Aceh (Anna Mutia (28), perawat di RSUTP Abdya, dalam kondisi tidak sadarkan diri)
Dirujuk ke Banda Aceh
Korban Anna Mutia setelah sempat ditangani di Ruang IGD RSUTP Abdya dan telah mendapat transfusi darah, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit di Banda Aceh, sekitar pukul 11.30 WIB, tadi.
Korban dirujuk dalam keadaan lemah lantaran terlalu banyak mengeluarkan darah.
“Korban dirujuk ke Banda Aceh, sekitar pukul 11.30 WIB, tadi,” kata Direktur RSUTP Abdya, dr Ismail Muhammad SpB dihubungi Serambinews.com.
Potongan lengan sebelah kanan korban juga dibawa. Lengan Anna sempat disambung.
Namun belakangan dilepas kembali karena infeksi.
Meninggal dunia
Pagi tadi, sekitar pukul 07.15, Anna Mutia dipanggil yang maha kuasa.
Fajri, suami korban yang dikorfirmasi tentang kabar duka itu, membenarkan bahwa sang istri telah meninggal dunia.
"Iya benar," ujar Fajri, suami Anna Mutia kepada Serambinews.com, Selasa (5/1/2021).
Menurut Fajri, sang istri menghembuskan nafas terakhir, Selasa (05/01/2021) sekira Pukul 7:15 WIB.
"Sekitar pukul 7 lewat atau sekira Pukul 7:15 WIB gitu," sebutnya.
Sejak masuk ke ruang ICU RSUZA Banda Aceh, kata Fajri, Anna Mutia belum sadarkan diri, sehingga pihaknya belum mendapatkan informasi apa-apa tentang apa penyebab tangan kanan istrinya tersebut bisa putus.
Sebelum menghadap kepada ilahi, tangan Anna yang sempat disambung oleh tim dokter RSUZA, harus dicopot kembali setelah dinyatakan tidak berfungsi, karena aliran darahnya tidak mengalir dengan baik.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Perawat Anna Mutia (28) setelah Terkena Mata Pisau Babat Rumput yang Copot
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pisau Mesin Rumput Lepas dan Mengenai Tangan Perawat RSUTP, Petani Ini Terancam 5 Tahun Penjara