Perkara Patungan Beli Sabu, Teddy Bantu Abangnya Tikam Teman hingga Tewas
Perkara pembunuhan karena patungan beli sabu dengan terdakwa Teddy Saputra Caniago (22) kembali digelar dengan agenda keterangan saksi
Melihat perbuatan Husnul, terdakwa berkata kepada korban agar jangan main pukul. Kemudian korban pun lari ke arah Gang Siti Khajidah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya, melihat hal tersebut Wanda juga ikut mengejar.
Pada saat Wanda berlari mengejar korban, ia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya.
Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepeda motor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban, dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa Teddy memiting leher korban.
"Kemudian terdakwa Teddy berteriak memanggil abangnya Wanda dengan mengatakan “Wanda..!! Tikam..Tikam”, kemudian mendengar perkataan terdakwa lalu Wanda menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua kali tusukan dan langsung pergi meninggalkan korban," urai JPU.
Kemudian karena terdakwa Teddy merasa takut dan bersalah, ia melarikan diri ke Jalan Tol Denai dan pergi ke Pematang Siantar, setelah itu terdakwa melarikan diri ke Blang Pidie Aceh Selatan selama beberapa minggu.
Namun terdakwa melihat di youtube, kalau korban sudah meninggal dunia dan abang kandung terdakwa Wanda sudah ditangkap petugas Kepolisian.
"Lalu pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa ditangkap dan di bawa oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Jahtanras Polda Sumut dan di bawa ke Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU
(cr21/tribun-medan.com)