Polisi Bekuk Begal Sadis di Medan, Kerap Lukai Korbannya Pakai Gergaji Pemotong Es dan Samurai

Kemudian, Unit Reskrim dipimpin Iptu Martua Manik dan Panit Luar Ipda Elia Karokaro bergerak menuju tempat tersebut.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/Ist
6 pelaku begal ditahan di Mako Polsek Sunggal setelah berhasil ditangkap, Minggu (10/1/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kawanan pelaku begal sepeda motor berjumlah enam orang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Deli Tua dan langsung ditahan di Mako Polsek Deli Tua, Senin (11/1/2021) Subuh.

Penangkapan tersebut dipimpin Iptu Martua Manik Kanit Reskrim Polsek Delitua dan Panit Luar Ipda Elia Karokaro.

Keenam pelaku yang ditangkap yakni, WS Alias Ucok (18) warga Jalan Tuar Ujung Amplas, AN alias Arif (20) warga Jalan Melayani Gang Nusantara, Medan Amplas, A alias A (18).

Kemudian, AP (18) warga Jalan Utama Gang Seburhanuddin Kelurahan Kota Madsum Medan Area, FP alias Azi (18) warga Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai dan AS.

\Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik mengatakan keenam pelaku ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan.

Dalam tindak kejahatan ini, AAS (14) Warga Patumbak menjadi korban kejahatan kawanan rampok ini.

Menurut ST (60) orang tua korban, peristiwa bermula ketika korban AAS (14) melintas di Jalan Kanal Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, menuju Lapangan Merdeka pada Minggu 03 Januari 2021 Pukul 01.45 WIB.

Tak berapa lama, AAS berselisih dengan rombongan para pelaku dan AAS berada pada barisan paling belakang.

Kemudian, Pelaku WS alias Ucok (18) membacokkan parang ke arah korban AAS. Saat itu, korban AAS berboncengan dengan rekannya MIG.

Seketika MIG terkejut, spontanitas membuat MIG melompat dari boncengan korban AAS. Otomatis, sepeda motor yang dikendarai AAS hilang kendalu kehilangan arah.

"Saat anak saya sedang terjatuh dari sepeda motor selanjutnya anak saya pun dikeroyok oleh beberapa orang pelaku," terang ST.

Dalam keadaan terjatuh, AAS pun juga diserang dengan menusukan parang oleh tersangka. Tusukan itu berhasil ditangkis AAS meski tangan kanannya terluka.

Tak sampai di situ, cerita ST para pelaku malah menyeret AAS ke badan jalan hingga lututnya terluka.

Dengan cepat, para pelaku melarikan sepeda motor AAS ke Arah Jalan Bajak Marindal, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

"Atas kejadian tersebut, anak saya pun langsung menghubungi saya dan memberitahukan sepeda motornya telah dirampas oleh beberapa orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya," ujar ST.

Atas peristiwa sadis yang menimpa anaknya ST selaku orang tua korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Deli Tua. 

Dari hasil penyelidikan identitas pelaku diketahui bernama AN. "Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelakunya adalah AN," timpal Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik.

Menerima pengaduan ST, Unit Reskrim Polsek Deli Tua pun langsung memburu para pelaku.

1 minggu berikut, tepat pada Minggu 10 Januari Pukul 02.00 WIB Reskrim Deli Tua mendapat informasi dari masyarakat tersangka atas nama Arif sedang berada di Kisaran tepatnya di Jalan Pisang, rumah kos-kosan RSQ.

Kemudian, Unit Reskrim dipimpin Iptu Martua Manik dan Panit Luar Ipda Elia Karokaro bergerak menuju tempat tersebut.

Sekitar Pukul 10.00 WIB tin berhasil mengamankan A dan W alias Ucok di kos-kosan tersebut.

Menjawab interogasi polisi, keduanya, mengaku pada Minggu 3 Januari 2021 Pukul 02.00 WIB keduanya serta AN, A, A, A, R, L dan W bergerak dari Jalan Pasar Merah mengendarai 4 sepeda motor.

Kawanan begal ini, turut menenteng samurai, pisau tongkat, gergaji pemotong es batu dan bertemu dengan bertemu dengan segerombolan sepeda motor.

"Kemudian Ucok (nama samaran) berkata "serang". Kemudian terjadilah perkelahian dan pelemparan batu," tutur Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik.

Tersangka Ucok lalu membacok tangan kanan korban AAS dengan menggunakan samurai dan AAS terjatuh.

Lalu tersangka L mengambil sepeda motor AAS, dan dilarikan ke rumah A di Jalan Pelajar Ujung Gang Mangga.

Kemudian A menjual sepeda motor tersebut kepada P seharga 7,5 juta. AN pun membawa hasil uang penjualan sepeda motor tersebut dan membagikan.

"Nah, kemudian Tim bergerak ke rumah A, lalu sekitar Pukul 17.00 10 Januari WIB melakukan penangkapan di rumah A. Kami berhasil mengamankan A, A, A daN AP," jelas Iptu Martua Manik.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah A, ditemukan samurai, gergaji es batu, pisau tongkat dan sepeda motor Beat yang digunakan tersangka.

Lalu tim Reskrim Polsek Deli Tua membawa W dan A mencari temannya bernama L dan yang lainnya.

Ketika polisi melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka, namun kedua pelaku melakukan perlawanan. Kemudian mencoba melarikan diri, karena gagal merampas senjatabpetugas.

"Mereka melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas senjata petugas. Tidak berhasil merampas, pelaku selanjutnya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Iptu Martua Manik.

Setelah dilumpuhkan, petugas lalu membawa keduanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan medis.

Lalu, selanjutnya dibawa ke Polsek Deli Tua untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

Sejumlah barang bukti, sebilah samurai, sebatang pisau tongkat, gergaji pemotong es batu kini telah diamankan polisi.

Termasuk 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi BK 3876 MAM yang digunakan pelaku dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX nomor polisi BK 3398 AJM milik korban.

"Tersangka juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor jenjs Supra Fitbdi Jalan STM pada Juni Tahun 2015 lalu," tutup Iptu Martua Manik.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved