Anggota DPR Rudi Hartono Bangun Ditipu 'Keturunan' Ratu Pantai Selatan
Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun ditipu mentah-mentah oleh Siska Sari yang mengaku bisa membantunya lepas dari operasi tangkap tangan Komisi Pembera
"Selanjutnya, sekitar beberapa minggu kemudian, Siska menghubungi saksi korban untuk mentransferkan kembali sejumlah uang dengan alasan bahwa pihak KPK akan menangkap saksi korban karena target OTT, sehingga harus ditangkal dengan ritual yang memerlukan ayam hitam," ungkap JPU.
Selanjutnya saksi korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening bank milik saksi Siska. Dalam urusan ritual untuk menangkal agar saksi korban jangan ditarget oleh KPK, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar sepuluh kali.
Sampai pada Maret tahun 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantu saksi korban agar tidak menjadi target oleh KPK.
Karena kehabisan uang, saksi korban menjual satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam dengan nilai sekitar Rp. 800 juta, Selain itu, Rudi juga meminjam uang kepada Rp. 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil
"Selanjutnya uang senilai satu milyar tiga ratus juta rupiah tersebut, kembali dikirim ke Rekening milik Siska dan Halim. Setelah itu saksi korban berkata “udah, aku udah habis uang” dan dijawab oleh Uti “ya udah, nanti saya sampaikan ke Uti (Ratu Pantai Selatan) supaya orang KPK reda menarget kamu," kata JPU.
Mei 2018, kata jaksa, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama mengatakan bahwa saksi korban sudah dibodohi dan ditipu.
"Dari situ saksi korban mulai tersadar bahwa saksi korban sudah ditipu oleh Siska dan Halim, dengan cara mengatakan bahwa saksi korban ditarget oleh KPK sehingga saksi korban menyerahkan / mengirim uang kepada terdakwa," ungkap JPU.
Selanjutnya, kata JPU secara baik-baik Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya, namun Siska malah marah kepadanya, dengan alasan bahwa ia telah membantu Rudi.
Selanjutnya sekitar bulan Agustus tahun 2019, Siska pun memblokir telfon Rudi hingga ia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Halim Wijaya bersama-sama dengan Siska Sari, maka saksi korban Rudi Hartono, mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.022.650.000 (empat milyar dua puluh dua juta enam ratus lima puluh juta rupiah). Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (cr21)