Anggota DPR Rudi Hartono Bangun Ditipu 'Keturunan' Ratu Pantai Selatan

Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun ditipu mentah-mentah oleh Siska Sari yang mengaku bisa membantunya lepas dari operasi tangkap tangan Komisi Pembera

Rudi Hartono Bangun berfoto bersama ibu-ibu pengajian di Pangkalan Susu, Langkat, Minggu (8/4/2018). 

TRIBUN-MEDAN.com-Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun ditipu mentah-mentah oleh Siska Sari yang mengaku bisa membantunya lepas dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus penipuan ini disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Rekan Siska Sari, Halim Wijaya, turut disidang, Senin (11/1/2021), karena diduga menerima uang dari Rudi Hartono.

Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan, Rudi Hartono mengenal Siska Sari dari temannya sejak tahun 2015. Keduanya sering bercerita tentang dunia gaib. Siska mengaku, kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan dan ia memiliki indera keenam.

Februari 2017, Siska mengatakan kepada Rudi bahwa politisi Partai Nasional Demokrat ini sedang menjadi target operasi tangkap tangan KPK.

Siska bilang tim KPK punya flashdisk yang berisi enam kesalahannya. Namun, ia mengaku bisa mengerahkan jin untuk membuang flashdisk KPK itu.

“Kesalahannya saya apa? Coba bacakan, kalau jin itu bisa melihat enam item kesalahan saya itu”," kata jaksa Rahmi Shafrina menirukan perkataan Rudi kepada Siska.

Siska pun menjawab akan menanyakan hal tersebut ke jin dan Ratu Pantai Selatan. Beberapa hari kemudian, Rudi pun diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto Medan.

Siska mengatakan, Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Ia pun masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

Di dalam kamar, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata “hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar” dan saksi korban bertanya “bagaimana supaya aman ?” dan dijawab “nanti kutanya sama kuyutnya. Dia punya jin-jin yang bisa bantu” Tidak berapa lama kemudian tersentak dan ianya tertidur seperti pingsan," kata jaksa.

Setelah pertemuan di Hotel Four Point, Siska kembali menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan Rudi, tapi syaratnya harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal.

Karena Rudi tidak bisa mencari tumbal yang diminta, Siska pun mengatakan akan mencari tumbal yang lain. Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam, yang kata Siska dapat dibeli. Selanjutnya sekitar 15 menit kemudian, Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta per ekor.

Menurut Siska, tim dari KPK yang mau bergerak menangkapnya ada orang. Untuk mengalau mereka, per orangnya dibutuhkan sekitar 7 ekor ayam hitam atau 8 ekor ayam”.

Rudi Hartono pun diminta mengirimkan uang ke rekening bank milik terdakwa Halim Wijaya yang merupakan teman baik dari Siska dengan alasan bahwa ponsel dan rekening saksi korban sudah disadap.

Terus Minta Uang

Seminggu kemudian, Siska kembali menelepon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang petugas KPK lagi yang datang. Rudi pun kembali diminta untuk mengirimkan uang membeli ayam hitam, dengan tujuan yang sama untuk ritual jin yang akan mencegah Petugas KPK yang akan melakukan OTT terhadap Rudi.

"Selanjutnya, sekitar beberapa minggu kemudian, Siska menghubungi saksi korban untuk mentransferkan kembali sejumlah uang dengan alasan bahwa pihak KPK akan menangkap saksi korban karena target OTT, sehingga harus ditangkal dengan ritual yang memerlukan ayam hitam," ungkap JPU.

Selanjutnya saksi korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening bank milik saksi Siska. Dalam urusan ritual untuk menangkal agar saksi korban jangan ditarget oleh KPK, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar sepuluh kali.

Sampai pada Maret tahun 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantu saksi korban agar tidak menjadi target oleh KPK.

Karena kehabisan uang, saksi korban menjual satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam dengan nilai sekitar Rp. 800 juta, Selain itu, Rudi juga meminjam uang kepada Rp. 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil

"Selanjutnya uang senilai satu milyar tiga ratus juta rupiah tersebut, kembali dikirim ke Rekening milik Siska dan Halim. Setelah itu saksi korban berkata “udah, aku udah habis uang” dan dijawab oleh Uti “ya udah, nanti saya sampaikan ke Uti (Ratu Pantai Selatan) supaya orang KPK reda menarget kamu," kata JPU.

Mei 2018, kata jaksa, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama mengatakan bahwa saksi korban sudah dibodohi dan ditipu.

"Dari situ saksi korban mulai tersadar bahwa saksi korban sudah ditipu oleh Siska dan Halim, dengan cara mengatakan bahwa saksi korban ditarget oleh KPK sehingga saksi korban menyerahkan / mengirim uang kepada terdakwa," ungkap JPU.

Selanjutnya, kata JPU secara baik-baik Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya, namun Siska malah marah kepadanya, dengan alasan bahwa ia telah membantu Rudi.

Selanjutnya sekitar bulan Agustus tahun 2019, Siska pun memblokir telfon Rudi hingga ia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Halim Wijaya bersama-sama dengan Siska Sari, maka saksi korban Rudi Hartono, mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.022.650.000 (empat milyar dua puluh dua juta enam ratus lima puluh juta rupiah). Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (cr21)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved