Kepala Puskemas di Langkat Terjerat Korupsi Bantuan Operasi Kesehatan
Kepala Puskesmas (Kampus) Desa Teluk Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat terjerat pidana korupsi.
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Kepala Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat terjerat pidana korupsi.
Dokter berinisial ED resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Stabat.
dr ED ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi, pungutan serta pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Informasi dari Kejari Langkat, bahwa dasar penetapan tersangka setelah terbitnya Surat Penetapan Tersangka, Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021.
"ED (Kepala Puskemas) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana khusus Kejari Langkat sejak Senin (11/1/2021). Tersangka ED diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar kurang lebih 40 persen," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Boy Amali, Selasa (12/1/2021).
Pemotongan dana BOK disebut oleh Boy Amali seharusnya hak yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan yang berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Desa Teluk pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Nilai total pengutipan/pemungutan yang dilakukan oleh tersangka sebesar kurang lebih 200.000.000 rupiah.
"Atas pidana ini ED akan dikenai pasal 12 Huruf F atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," beber Boy Amali.
Perkara ini mendapat titik terang setelah satu bulan melakukan penyidikan.
Dari hasil penyidikan terungkap Puskesmas Desa Teluk pada tahun 2017 hingga 2019 ada menerima dana BOK yang besarannya bervariasi setiap tahunnya.
Dari dana yang diperoleh, keseluruhannya telah direalisasikan seluruhnya untuk operasional puskesmas, termasuk biaya jasa dan transportasi tenaga kesehatan.
Dalam pelaksanaannya uang transportasi tenaga kesehatan ini dilakukan pemotongan yang besarnya mencapai 40 persen dari yang seharusnya diterima oleh tenaga kesehatan.
"Apabila dihitung totalnya pengutipan atau pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000," pungkasnya.
(Dyk/tribun-medan.com)