Masyarakat Adat Ramai-ramai Datangi BPN Minta Ukur Tanah Ulayat di Simalungun
Masyarakat adat meminta BPN segera melakukan pengukuran tanah ulayat. BPN minta masyarakat adat selesaikan semua sengketa
"Tanah sebagian kami tempati dan sebagian besar masih dikuasai PT TPL karena konsesi diberikan pemerintah sekitar 1.600 hektare.
Itu yang berat kami perjuangkan," kata Morris, seraya menyebut bahwa mereka sudah mendiami tanah tersebut secara turun temurun.
Moris mengatakan, masyarakat sudah bulat dan sepakat dalam memperjuangkan tanah adat.
Sehingga dengan kesepakatan ini, kiranya pemerintah lebih cepat memberi kepastian atas tanah Sihaporas, yang berada di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Seorang Pejabat yang Mengurus Masyarakat Adat Tewas, Ditembaki Anak Panah, Sempat Mencabut dan Lari
"Tetangga tetangga kita, mulai dari barat - Utara - Timur sudah membuat sah bahwa tanah adalah wilayah adat Lamtoras," cetus Moris.
Sementara itu, Kepala Seksi Sengketa ATR/BPN Simalungun Raya Tamba mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari kementerian terkait permintaan dari masyarakat adat Lamtoras untuk mengukur tanah adat.
"Kita sudah menerima dan tadi banyak mengobrol. Sebenarnya tujuan ini lebih tepat ke kementerian, karena bukan permohonan biasa, jadi tunggu petunjuk kementerian lah," ujar Raya.(alj)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sihaporas-demo-atr.jpg)