Masyarakat Adat Ramai-ramai Datangi BPN Minta Ukur Tanah Ulayat di Simalungun

Masyarakat adat meminta BPN segera melakukan pengukuran tanah ulayat. BPN minta masyarakat adat selesaikan semua sengketa

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
MASYARAKAT Adat Lamtoras mendatangi kantor ATR BPN Simalungun utnuk meminta kepastian hukum atas tanah adat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Selasa (12/1/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com,RAYA-Sejumlah masyarakat adat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) mendatangi Kantor ATR/BPN Simalungun, Selasa (12/1/2021) siang.

Masyarakat adat meminta BPN untuk secepatnya mengukur tanah adat, agar mendapat kepastian hukum.

Saat menyambangi kantor BPN, masyarakat adat Lamtoras ini mengenakan ornamen adat.

Baca juga: Konflik Masyarakat Adat Sigapiton dengan BPODT Berlanjut

Baren Ambarita, salah satu warga yang ikut dalam perjuangan tanah Ulayat mengatakan, mereka sudah berbicara dengan pihak ATR/BPN Simalungun.

Adapun hasilnya, BPN meminta masyarakat adat untuk menyelesaikan segala sengketa yang selama ini terjadi.

Tanah yang akan diukur harus bebas dari masalah hukum.

"BPN tadinya bilang, biar jangan terlalu meluas pemikiran itu, alangkah baiknya tanah adat sudah dipastikan milik masyarakat adat. Tak ada lagi sengketa," ujar Baren Ambarita.

Dia mengatakan, kunjungan mereka ke BPN Simalungun tak lepas dari statemen Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar yang pernah berjanji akan mencabut konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) dari tanah Sihaporas.

Baca juga: Humas PT TPL yang Dilaporkan Menganiaya Masyarakat Adat Tak Kunjung Ditahan Meski Berkas Diproses

"Itulah yang kami kejar, sehingga kami datang ke sini," kata pria berkumis ini kepada Tribun Medan.

Wakil Ketua Adat Masyarakat Lamtoras Oppung Moris Ambarita menambahkan, di dalam peraturan kementerian, ada syarat bahwa tanah adat harus didaftarkan ke BPN daerah.

Mereka pun menyambangi kantor BPN Simalungun.

Moris menyampaikan mereka mengingatkan pemerintah agar secepatnya dapat merespon masyarakat adat, sehingga tanah ulayat dapat mendapatkan kepastian.

"Adapun wilayah dimaksud, telah melalui pemetaan yang dilakukan masyarakat adat dan telah terbit sertifikat oleh Badan Registrasi Wilayah Adat untuk tanah seluas 2049 hektare," ujar Moris Ambarita.

Baca juga: Masyarakat Adat Langkat Luka-luka, Terlibat Bentrok dengan PTPN II dan Aparat di Kecamatan Stabat

Tanah seluas 2049 hektare itu tertuang dalam sertifikat adat berdasarkan surat keputusan 0113/12/VIII/BRWA-F036 pada 8 Agustus 2019.

Namun dari tanah tersebut, hanya sebagian yang ditempati masyarakat adat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved